Pola Sengketa Pilkada, Pihak yang Kalah Terkadang Ungkapkan Gosip sebagai Alat Bukti

JAKARTA – Guru Besar Keilmuan Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan beberapa jumlah pola yang kerap terjadi pada sengketa pemilihan kepala area ( pilkada ). Pihak yang mana akan terkadang menyampaikan gosip.
“Bagi pihak yang digunakan kalah, biasanya kuasa hukum dia akan kalap pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang dia akan mengungkapkan sebagian gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana dapat dibuktikan,” kata Asrun di Bimbingan Teknis dan juga Pengajaran bagi Para Advokat di Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 di dalam Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan yang disebutkan berlangsung hingga hari terakhir pekan (22/11/2024), diselenggarakan Law Office Josua Victor & Partners lalu Suryantara, Alfatah, & Partners, disertai sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.
Lanjutnya, kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang dimaksud kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban. “Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan juga masif sebagai bumbu meskipun minim alat bukti. Semua sekadar biar keren,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum pelaksana pemilihan umum selaku termohon harus bersikap tenang serta teliti terhadap hal mendetail. Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang diajukan pemohon.
“Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, juga persentase perolehan suara. Begitu ada yang mana tiada sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, rutin ada hambatan di area situ. Misalnya, ada semata persidangan untuk tempat X, ternyata isi permohonannya justru wilayah Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang tersebut menangani beberapa perkara cuma copy paste berkas yang ada,” jelasnya.
Dalam eksepsi, sambungnya, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang serta lugas kelemahan permohonan. “Jangan akibat ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori lalu pendapat yang digunakan sebenarnya bukan terkait. Langsung belaka ke pokok persoalan, Sehingga, hakim bisa saja tambahan mudah memahami masalahnya serta dengan segera menyatakan dismissal,” ujarnya.
Di sisi lainnya, kata dia, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja tambahan ringan. Sebab, sebagian besar beban mereka akan diselesaikan oleh kuasa hukum pengurus pilkada.






