Otomotif

Berapa besaran pajak kendaraan beroda dua motor listrik?

Jakarta (ANTARA) –

Motor listrik menjadi salah satu pilihan kendaraan yang dimaksud ramah lingkungan, motor listrik mengalami peningkatan popularitas di Indonesia. Selain adanya bantuan subsidi dari pemerintah, biaya pajak yang dikeluarkan juga cenderung lebih banyak terjangkau dibandingkan motor berbahan bakar bensin.

 

Pajak untuk motor listrik telah dilakukan diterapkan sejak beberapa tahun berikutnya dengan besaran yang berbeda dari motor konvensional. Tarif pajak motor listrik yang digunakan tambahan ekonomis, menciptakan banyak pengguna sepeda gowes motor tertarik menggunakan motor listrik.

 

Motor listrik dikenakan pajak tahunan, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimaksud wajib dibayar oleh setiap pemiliknya. Selain itu, pengguna motor listrik juga diharuskan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.

 

Masyarakat harus membayar pajak motor listrik di kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah domisili mereka. Meskipun jumlah total yang mana harus dibayar tertera pada STNK, berikut merupakan cara menghitung estimasi lalu ketentuan pembayaran pajak kendaraan beroda dua motor listrik.

 

Pajak STNK motor listrik

 

Pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama: PKB serta SWDKLLJ. Berikut penjelasan singkat tentang tiap-tiap komponen.
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB merupakan pajak tahunan yang dimaksud dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK). Tarif untuk motor listrik adalah maksimum 10% dari NJK, meskipun pemerintah seringkali memberikan insentif dengan menurunkan tarif ini.

 

2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ merupakan sumbangan yang mana tidaklah dengan segera terkait dengan pajak. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan kemudian kapasitas mesin yang dimaksud dikonversi dari daya listrik.

 

Aturan pajak motor listrik 2024
1. Pembebasan PKB kemudian BBNKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) akan dibebaskan dari PKB lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini berlaku sejak 11 Mei 2023.

 

2. Insentif PPN
PMK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pembelian motor listrik akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari tarif jual, terpencil lebih tinggi rendah dibandingkan tarif normal yang mencapai 11 persen.

 

3. Kemungkinan insentif pajak daerah
Beberapa pemerintah area juga memberikan insentif tambahan untuk motor listrik, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama.

 

4. SWDKLLJ tetap berlaku
Meskipun ada pembebasan PKB juga insentif PPN, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kekal harus dibayar. Besarannya bergantung pada jenis juga kapasitas motor listrik yang mana dimiliki.

 

Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik
Biaya pajak tahunan motor listrik sangat bergantung pada biaya serta jenisnya. Secara umum, estimasi biaya pajak tahunan berkisar antara 1,5 persen hingga 2,5 persen dari nilai tukar jual kendaraan. Berikut merupakan perkiraan biaya untuk berubah-ubah kategori motor listrik:

 

1. Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Mata Uang Rupiah 225.000 – Simbol Rupiah 375.000.
2. Motor listrik menengah (Rp 30 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Simbol Rupiah 450.000 – Rupiah 750.000.
3. Motor listrik premium (Rp 50 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Mata Uang Rupiah 750.000 – Simbol Rupiah 1.250.000.
Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik identik juga tidaklah bervariasi. Untuk pengurusan STNK dan juga plat nomor motor listrik, biayanya berkisar antara 2 hingga 4 jt rupiah. Penggunawan hanya saja diperlukan memaparkan KTP ketika membeli motor listrik, juga langkah-langkah selanjutnya akan dibantu oleh sales ke tempat pembelian.

Artikel ini disadur dari Berapa besaran pajak sepeda motor listrik?

Related Articles

Back to top button