Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan

JAKARTA – Direktur Democratic Justice Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza menyoroti pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar akibat telah dilakukan bersikap arogan dan juga terlalu defensif. Hal ini terjadi pada waktu Kejagung merespons pengaduan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu arogan.
Ia menilai seharusnya Kejagung tidaklah perlu menyampaikan kepasa umum bahwa ‘Satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidaklah adil, identik artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung’. Menurutnya pernyataan itu justru seakan menandakan penolakan dari Kejagung untuk mengikuti proses hukum yang digunakan berlaku.
Padahal, kata dia, KPK memiliki kewenangan yang sejenis untuk memproses laporan itu selaku aparat penegak hukum . “Pernyataan ini seakan-akan menolak untuk bekerja identik dengan penegak hukum (KPK) yang digunakan memang sebenarnya seyogyanya juga harus melaksanakan tugas serta fungsinya,” katanya terhadap wartawan, hari terakhir pekan (14/3).
Selain itu, ia menilai pernyataan yang disebutkan juga bukan sejalan denhan semangat Presiden Prabowo Subianto yang mana bertekat memerangi korupsi hingga ke akarnya. Menurutnya meskipun ada dugaan unsur politis pada pelaporan itu seharusnya Kejaksaan dapat menunjukkan sikap kemudian iktikad baik untuk menggalang proses hukum yang tersebut terjadi.
Mantan Komisioner Kejaksaan periode 2019-2023 menggalakkan Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan untuk KPK juga mengawaitu hasil dari proses tersebut. “Pernyataan dari unsur kejaksaan terhadap perkembangan yang digunakan terjadi untuk salah anggotanya menggambarkan sikap yang digunakan tidak ada bijak, terdiri dari arogansi kelembagaan yang dimaksud tak patut dipertontonkan terhadap publik,” tegasnya.
“Ada ruang pada mana proses hukum harus berjalan, para penegak hukum sama-sama menghormati proses yang dimaksud berjalan. Serta memberikan contoh yang terbaik untuk penduduk tentang bagaimana seharusnya hukum ditegakkan,” imbuhnya.
Bhatara menambahkan dengan sikap arogansi itu maka seharusnya pemerintahan lalu DPR dapat meninjau kembali rencana revisi RUU Kejaksaan. Sebab, kata dia, pada Revisi UU Kejaksaan yang mana sedang bergulir justru malah menambah kewenangan Korps Adhyaksa.
Ia lantas mengupayakan pemerintah serta DPR untuk menguatkan mekanisme pengawasan internal serta eksternal. “Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan aksi pidana tak terjadi lagi,” tandasnya.






