Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Ribu Miliar

JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( Gappri ) Henry Najoan mengungkapkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429 – 463 dapat berdampak negatif terhadap ekonomi.
Menurut Henry, semestinya pemerintah tak memaksakan diimplementasikannya PP No. 28 pada ketika situasi geo kebijakan pemerintah dan juga geo ekonomi global berdampak pada situasi di tempat Tanah Air pada waktu ini. Beleid itu juga dinilai cacat hukum dikarenakan proses penyusunannya bukan transparan lalu minim pelibatan pelaku lapangan usaha hasil tembakau (IHT).
“Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan di komoditas hukum yang mana dihasilkan dan juga berpotensi mengakibatkan dampak negatif yang dimaksud signifikan bagi bidang juga perekonomian nasional,” kata Henry di area Jakarta, Awal Minggu (17/02/2025).
Pihaknya mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP No.28 lebih lanjut mewakili rencana Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan publik yang tersebut terdampak. Karena itu, GAPPRI mengingatkan jangan sampai kegiatan Presiden Prabowo yang mana berjanji meningkatkan pertumbuhan sektor ekonomi menjadi terganggu.
Kajian Gappri menyatakan, PP No. 28 miliki dampak kegiatan ekonomi yang dimaksud sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun, dengan 1,22 jt pekerja pada seluruh sektor terkait terdampak.
“Larangan jualan di radius 200 meter dari sekolah, peluang kerugian mencapai Rp84 triliun. Pembatasan iklan berdampak ekonomi yang digunakan hilang mencapai Rp41,8 triliun,” ujar Henry.
Henry menegaskan, apabila ketiga aturan yang dimaksud (kemasan polos, larangan penjualan, serta pembatasan iklan) diberlakukan, kemungkinan pajak yang mana hilang diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun.
Gappri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, agar tercipta kebijakan yang mana bukan semata-mata melindungi kemampuan fisik masyarakat, tetapi juga tiada mengorbankan kepentingan sektor ekonomi serta sosial.
IHT merupakan sektor strategis nasional yang mana mempekerjakan sekitar 5,8 jt orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun, sektor ini sudah mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga aturan turunannya.






