Dianggap Mengekspos Informasi Pengguna, Irlandia Beri Sanksi Meta

DUBLIN – Komisi Perlindungan Angka (DPC) Irlandia pada Selasa mengumumkan bahwa mereka telah terjadi mendenda raksasa teknologi Meta sebesar 251 jt euro melawan pelanggaran data pribadi yang memengaruhi 29 jt akun Facebook di seluruh dunia.
Seperti dilansir dari Xianhua, menurut siaran pers dari DPC, pelanggaran yang disebutkan disebabkan oleh kerentanan pada fungsi unggah video pada layanan “Lihat Sebagai” Facebook, yang mengekspos data pribadi sensitif seperti nama lengkap pengguna, email, nomor telepon, juga lokasi.
Antara tanggal 14 September juga 28 September 2018, individu yang digunakan tak berwenang menggunakan skrip untuk mengeksploitasi kerentanan lalu mendapatkan akses masuk sebagai pemegang akun ke sekitar 29 jt akun Facebook di dalam seluruh dunia, termasuk sekitar 3 jt akun pada Uni Eropa/Area Kondisi Keuangan Eropa (EU/EEA) , menurut DPC.
Pelanggaran yang dimaksud telah dilakukan diselesaikan oleh Meta Ireland lalu perusahaan induknya dalam Amerika Serikat tak lama setelahnya penemuannya, kata DPC. Meta dikenakan sanksi oleh sebab itu pemberitahuan pelanggaran yang bukan memadai dan juga kegagalan untuk memverifikasi pemeliharaan data sesuai desainnya.
“Tindakan penegakan hukum ini menyoroti bagaimana kegagalan untuk memasukkan persyaratan pengamanan data di tempat seluruh siklus desain kemudian pengembangan dapat menimbulkan individu menghadapi risiko lalu bahaya yang dimaksud sangat serius,” kata Wakil Komisioner DPC Graham Doyle.
“Profil Facebook banyak kali berisi informasi tentang hal-hal seperti keyakinan agama atau politik, hidup atau orientasi seksual, atau aspek pribadi lainnya yang biasanya cuma ingin diungkapkan oleh pengguna pada keadaan tertentu,” kata Doyle.






