Redam Efek Kenaikan PPN 12% pada 2025, Insentif Rp256,6 Billion Dikucurkan

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk acara insentif Pajak Pertambahan Angka (PPN) pada 2025. Menurut Menkeu, kebijakan insentif yang disebutkan sebagai upaya untuk melindungi daya beli rakyat dan juga perekonomian ketika PPN naik jadi 12% tahun depan.
“Pemerintah memberikan stimulus di bentuk bantuan pengamanan sosial untuk kelompok publik menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, juga lain-lain), dan juga insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk bidang pada karya; dan juga berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025 (khusus PPN saja),” ungkap Menkeu Sri Mulyani di dalam Instagram resminya, Awal Minggu (16/12/2024).
Menkeu menegaskan, bahwa beberapa Menteri lalu pimpinan lembaga mendampingi Menteri Koordinator Sektor Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan.
Bendahara Negara ini juga menekankan pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan serta gotong-royong; kelompok yang tersebut mampu membayar tambahan besar, sementara yang digunakan kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif).
“Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang digunakan bersifat selektif serta masih mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat,” kata dia.
Selain itu, lanjut Menkeu, barang serta jasa yang dibutuhkan penduduk berbagai seperti keinginan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap memperlihatkan dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).
Adapun barang yang tersebut seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, lalu Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh otoritas (DTP).
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang kemudian jasa yang tersebut dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, serta lembaga pendidikan berstandar internasional yang mana berbiaya mahal.
“Pemerintah akan terus mendengar berbagai masukan. Semoga dengan berbagai upaya ini, kita mampu terus menjaga peluang peningkatan ekonomi, melindungi masyarakat, juga menjaga kondisi tubuh kemudian keberlanjutan APBN,” pungkas Sri Mulyani.






