Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum

JAKARTA – Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang tersebut merupakan hak dasar setiap individu di negara demokrasi.
“Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, serta menurunkan karya seni dari seluruh media seharusnya tak terjadi di area negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office pada keterangan resminya, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, di dalam sedang aksi Indonesia Gelap yang mana masih berlangsung, unggahan klarifikasi dan juga permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul dalam berbagai media sosial.
Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang mana dikenal dengan lirik lagu kritis lalu tajam juga aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka serta ekspresi tertekan.
Klarifikasi dan juga permintaan maaf yang dimaksud merupakan dampak dari lagu merekan yang berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang dimaksud mencela keras praktik dugaan korupsi dalam kepolisian.
Dalam video itu, mereka mengumumkan bahwa lagu yang dimaksud sudah pernah dicabut dari berbagai sistem musik dan juga memohonkan warga untuk menghapus lagu dan juga video terkait, juga menyatakan bahwa merek tak bertanggung jawab melawan segala risiko yang digunakan muncul di dalam kemudian hari.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai kejadian ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang melanggar hak berhadapan dengan kebebasan berekspresi. Ekspresi pada bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang mana melekat pada setiap individu.






