ASPI usulkan konsep “twin cities” untuk nasib kepindahan IKN

Ibukota Indonesia – Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) mengusulkan konsep kota kembar atau “twin cities” untuk berubah menjadi solusi rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN).
Ketua ASPI Adiwan Fahlan Aritenang pada waktu konferensi pers dalam Jakarta, Hari Jumat menjelaskan, konsep "twin cities" berarti ada dua kota utama yang dimaksud menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan, di dalam mana salah satunya berubah menjadi ibu kota de jure lalu lainnya de facto.
Ibu kota de jure berarti secara resmi diakui oleh undang-undang atau konstitusi sebagai pusat pemerintahan suatu negara. Sementara secara de facto, pengakuan ibu kota lebih lanjut didasarkan pada realitas operasional fungsi pemerintahan yang sedang terjadi.
Dalam konteks Keputusan Presiden (Keppres) IKN belum ditandatangani namun negara mempunyai anggaran yang mana cukup, maka DKI Jakarta dapat berperan sebagai ibu kota de jure lalu IKN de facto.
Artinya, secara undang-undang DKI Jakarta kekal berubah jadi ibu kota, namun fungsi operasional dilaksanakan ke IKN.
IKN dapat mengadopsi fungsi utama non-pemerintahan tertentu, seperti pusat edukasi lalu riset, yang dimaksud dibarengi dengan pemindahan bertahap sebagian fungsi rakyat pemerintahan dari kementerian/lembaga (K/L) yang relevan.
Misalnya, Badan Investigasi serta Inovasi Nasional (BRIN); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Kemendikbudristek); Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan (KLHK); Perpustakaan Nasional; Arsip Nasional; serta sebagainya.
Sementara, bila Keppres ditandatangani namun anggaran belum memadai, maka IKN berubah menjadi ibu kota de jure lalu Ibukota de facto.
Dalam hal ini, IKN diposisikan sebagai kota pusat pemerintahan nasional 'parsial' yang tersebut mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan, seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keamanan (Kemenhan), juga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Adapun bila yang tersebut terjadi adalah keadaan tidaklah ideal, dalam mana Keppres tiada ditandatangani lalu anggaran tidaklah memadai, maka negara mampu melakukan langkah mitigasi dengan terus memacu penerapan rencana IKN, namun sebagai strategi jangka panjang hingga 2045.
Seiring dengan itu, pemerintah dapat melakukan peninjauan ulang serta mendalam terhadap aspek-aspek perencanaan IKN, seperti konstruksi infrastruktur, populasi, serta biaya.
"Jadi, kami menyarankan agar fokus pada calon ibu kota negara yang digunakan fokus pada liveable kemudian loveable city yang digunakan layak untuk ditinggali sambil berprogres hingga ke tahun 2045," ujar Adiwan.
Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan Ibu Daerah Perkotaan Nusantara Bambang Susantono menyatakan, usulan itu akan diteruskan untuk presiden, baik Presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Untuk menanggapi usulan, ia mengumumkan IKN nantinya akan masih didorong untuk bermetamorfosis menjadi kota baru. “Apa pun bentuknya, akan berubah menjadi kota. Karena memang sebenarnya telah ada yang dimaksud terbangun, prasarana sudah ada ada. Sekarang saatnya lebih banyak mendirikan masyarakatnya, supaya masyarakat ini mampu bermetamorfosis menjadi penghuni yang digunakan loveable city,” tuturnya.
Artikel ini disadur dari ASPI usulkan konsep “twin cities” untuk nasib kepindahan IKN






