Apa fungsi Dewan Pers sebagai lembaga yang digunakan melindungi kemerdekaan pers

Ibukota Indonesia – Sebagai pilar demokrasi, pers memiliki peran penting pada menyampaikan informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, dan juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.
Kemerdekaan pers merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, kemudian supremasi hukum. Nilai-nilai yang dimaksud didukung dengan fungsi Dewan Pers sebagai lembaga yang bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers serta meningkatkan kualitas keberadaan pers nasional.
Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh akibat itu, Dewan Pers berperan bergerak pada menjamin bahwa kebebasan ini tetap saja terjaga tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
Fungsi Dewan Pers
Lembaga ini memiliki berbagai fungsi dan juga tugas yang menyokong kemerdekaan pers juga meningkatkan profesionalisme dunia jurnalistik di tempat Indonesia. Adapun fungsi juga tugas utama Dewan Pers meliputi:
- Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain yang dimaksud berpotensi membatasi kebebasan pers.
- Melakukan pengkajian untuk pengembangan hidup pers nasional yang dimaksud lebih lanjut baik.
- Menetapkan serta mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik guna menjamin profesionalisme wartawan serta menghindari penyalahgunaan kebebasan pers.
- Memberikan pertimbangan dan juga menyelesaikan pengaduan penduduk terkait pemberitaan yang digunakan dianggap merugikan atau tidaklah sesuai dengan kode etik.
- Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, lalu pemerintah untuk menciptakan hubungan yang tersebut harmonis dan juga saling menguntungkan.
- Memfasilitasi organisasi pers pada menyusun peraturan dalam bidang pers dan juga meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
- Mendata perusahaan pers guna meyakinkan transparansi kemudian akuntabilitas di bidang media.
Sejarah singkat Dewan Pers
Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1968, berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang digunakan ditandatangani Presiden Soekarno, pada 12 Desember 1966.
Saat itu Dewan Pers berfungsi mendampingi pemerintah, bersama-sama membina perkembangan juga perkembangan pers nasional, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966. Sedangkan menurut Pasal 7 ayat (1) Ketua Dewan Pers dijabat oleh Menteri Penerangan.
Setelah reformasi orde baru pada tahun 1998 dan juga disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers menciptakan berubahnya Dewan Pers menjadi Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan:
"Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers kemudian meningkatkan hidup pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen".
Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang digunakan dahulu sebagai penasehat otoritas kemudian menjadi pelindung kemerdekaan pers.
Dalam keanggotaan, tak ada lagi perwakilan dari otoritas pada Dewan Pers. Tidak ada pula campur tangan pemerintahan pada institusi kemudian keanggotaan, meskipun keanggotaan harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Untuk Ketua lalu Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih melalui mekanisme rapat pleno (diputuskan oleh anggota) juga bukan dicantumkan di Keputusan Presiden.






