Anggota DPR Ramai-ramai Cecar Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung Lempar ke Jampidsus

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dicecar banyak anggota DPR persoalan perkara yang mana menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) di rapat kerja Komisi III DPR hari ini. Burhanuddin pun memberikan jawaban.
Dia mengatakan, penetapan terdakwa terhadap Tom Lembong pada tindakan hukum dugaan korupsi impor gula bukan ada kaitannya dengan motif politik. “Untuk perkara Tom Lembong, kami sejenis sekali tiada miliki maksud kebijakan pemerintah apa pun,” kata Burhanuddin dalam Ruangan Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempunyai kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai dituduh di sebuah kasus. Namun, ia bukan memberikan rincian lebih lanjut lanjut mengenai detail persoalan hukum yang digunakan menjerat Tom Lembong.
“Untuk hal-hal yang bergulir di dalam media, nanti saya akan memohonkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih banyak lanjut,” ujarnya.
Burhanuddin juga menambahkan bahwa penetapan terperiksa bukanlah langkah yang digunakan mudah. Penyidik Kejagung, katanya, terus-menerus melalui proses dan juga tahapan yang digunakan sangat ketat kemudian hati-hati.
“Menetapkan seseorang sebagai terperiksa bukanlah kebijakan yang tersebut sewenang-wenang, dikarenakan jikalau tidaklah hati-hati, itu dapat melanggar hak asasi manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” pungkasnya.






