Alasan Lolly Disatukan dengan ODGJ dan juga Pengidap HIV di tempat Rumah Aman, Kemen PPPA: Sesuai Prosedur

JAKARTA – Kenapa anak Nikita Mirzani , Laura Meizani alias Lolly disatukan dengan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) hingga pengidap HIV selama lima bulan berada dalam Rumah Aman? Kementerian Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (PPPA) pun mengakses suara.
Atwirlany Ritonga selaku PLT Asdep Layanan Anak Kementerian PPPA mengakui apabila setiap anak atau individu pada Rumah Aman mendapat perlakuan yang dimaksud berbeda. Dia juga mengklaim sudah ada melakukan prosedur pengawasan anak sesuai aturan hukum yang digunakan berlaku.
“Treatment setiap anak atau individu itu berbeda, jadi apa yang mana dilaksanakan oleh PPPA DKI Ibukota Indonesia sudah, itu sudah ada melintasi prosedur yang tersebut ada,” kata Atwirlany Ritonga di jumpa persnya pada Polres Metro DKI Jakarta Selatan, Jum’at (10/1/2025).
Adapun keributan yang dimaksud terjadi antara Nikita Mirzani dan juga Razman Arif Nasution, Atwirlany mengku sangat menyayangkan. Apalagi, cekcok yang tersebut bermuat kata-kata kasar terjadi di dalam depan anak dibawah umur.
“Apa yang digunakan terjadi tadi waktu malam tentu bukanlah harapan kita semua, sungguh disayangkan ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk melanjutkan keinginan layanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Atwirlany menyampaikan pihaknya sejumlah menemui tantangan selama mendampingi LM. Hal itu pun dinilai merupakan tugas sama-sama demi kepentingan sang anak.
“Tentu menjadi atensi kami dalam Kementerian PPPA. Selama proses berjalan, tentu ada beberapa tantangan yang dimaksud dihadapi, kita bukan bisa saja mengukur performa bagus atau tidak, layak atau tidak, sesuai atau tidak, tentu ada tantangan kemudian hambatan yang tersebut dihadapi,” paparnya.
“Nah tantangan dan juga hambatan itu sudah ada kami diskusikan melihatkan beberapa kementerian lembaga, jadi artinya tidaklah semata-mata Upt PPPA DKI sendiri yang mana bertanggung jawab berhadapan dengan hal ini, tapi juga lainnya, Kemensos, KPAI, PPA, kemudian LPSK, kita dengan sejenis meluruskan bagaimana tempat yang tersebut layak untuk melindungi,” ucap Atwirlany lagi.






