KPK Tahan 3 Mantan Direksi ASDP terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga orang sebagai terperiksa berhadapan dengan persoalan hukum dugaan korupsi terkait proyek kerja sejenis usaha juga pembelian PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Ketiga terperiksa merupakan Mantan Direktur Utama juga Direktur pada PT ASDP Indonesia Ferry .
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan juga Pembangunan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM), dan juga Direktur Komersial lalu Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Adi (MYA).
“Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para dituduh yang disebutkan yaitu akan melakukan penjara terhadap terdakwa IP, MYA, juga HM,” kata Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada jumpa pers di tempat kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Ketiganya juga dengan segera ditampilkan di ekspos persoalan hukum yang tersebut dijalankan KPK pada Kamis (12/2/2025) malam. Ketiganya yang telah mengenakan rompi berwarna oranye itu pun dengan segera ditahan selama 20 hari. “Dilakukan penjara selama 20 hari,” pungkasnya.
Lembaga antirasuah itu menilai terdapat kerugian negara mencapai Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar) menghadapi kegiatan perolehan itu. Namun demikian, bilangan pasti kerugian negara masih dihitung.
Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024. Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses kerja serupa usaha serta perolehan PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.
KPK mengumumkan nilai proyek dari kerja sebanding itu mencapai Rp1,3 triliun. Adapun KPK juga menilai ada kerugian negara dari proyek tersebut, cuma cuma bilangan pasti nilainya masih didalami.
Selama proses penyidikan KPK sempat mengurangi empat orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang itu adalah tiga dari pihak ASDP juga satu dari pihak swasta.






