Intip Harta Kekayaan Fitroh Rohcahyanto, Pimpinan KPK Terpilih dari Korps Adhyaksa

JAKARTA – Jaksa Praktis Kejaksaan Agung (Kejagung) Fitroh Rohcahyanto dipilih Komisi III DPR sebagai salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Fitroh mengantongi pernyataan terbanyak, yakni 48 suara.
Mengutip laman LHKPN KPK, kekayaan Fitroh ini mencapai Rp5.057.000.000. Jumlah kekayaan yang disebutkan ia laporkan ke KPK selaku Jaksa Praktis Kejagung.
Kekayaan Fitroh terdiri dari tiga bidang tanah serta bangunan yang dimaksud semuanya berlokasi dalam Pati, yakni senilai Rp100.000.000 hasil sendiri, Rp1.600.000.000 warisan, serta Rp1.750.000.000 hasil sendiri dengan nilai total Rp3.450.000.000.
Kemudian, kekayaan merupakan alat transportasi serta mesin yang tersebut tediri dari Yamaha N-max (2017) Rp3.000.000, Honda Scoopy (2017) Rp2.000.000, Honda Vario (2015) Rp3.000.000, Mobil Honda SUV (2018) Rp150.000.000, Mazda Sedan (2019) Rp80.000.000, serta Nissan X-Trail (2015) Rp50.000.000.
Selanjutnya, harta begerak lainnya Rp285.000.000, kas juga setara kas Rp1.175.000.000, dan juga harta lainnya, Rp210.000.000. Dalam catatan kekayaan tersebut, Fitroh mempunyai utang sebesar Rp351.000.000.
Dengan demikian, kekayaan Fitroh berada di area bilangan Rp5.057.000.000. Diketahui sebelumnya, Komisi III DPR sudah pernah menyepakati lima pimpinan KPK periode 2024-2029.
Kesepakatan diadakan pasca Komisi Hukum DPR rampung mengadakan uji kelayakan kemudian kepatutan (fit and proper test) sejak Hari Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024). Kesepakatan diambil di rapat pleno Komisi III DPR dengan program penetapan komisioner sekaligus Ketua KPK serta anggota Dewas KPK. Adapun pemilihan pimpinan KPK menggunakan mekanisme voting.





