Ahmad Dhani Dicuekin Agnez Mo, Gegara Kisruh Royalti Rp1,5 Miliar

JAKARTA – Ahmad Dhani mengungkap pengumuman terkait kisruh pelanggaran hak cipta yang digunakan menyeret nama Agnez Mo , di area mana persoalan hukum yang disebutkan sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Ibukota Indonesia Pusat pada 30 Januari 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta berhadapan dengan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias. Sehingga, Agnez Mo harus membayar sebesar Rp1,5 miliar terhadap Ari Bias. Hal ini diungkap kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.
Sebelum putusan itu, Ahmad Dhani ternyata sudah ada berupaya membuka komunikasi dengan menghubungi Agnez Mo selama satu tahun agar terjadi mediasi.
Namun, Ahmad Dhani menemui jalan buntu. Niat baiknnya itu tiada direspons Agnez, bahkan pentolan Dewa 19 itu dicuekin. Dhani pun mengaku tidaklah mampu menghalangi Ari Bias bersatu Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan keadlian.
“Saya sudah ada setahun berjuang menghubungi Agnez Mo, tapi tak direspons lalu saya tak sanggup menghalangi anggota Aksi Bersatu untuk menuntut keadilan,” bunyi pernyataan Ahmad Dhani, diambil dari unggahan Instagram pribadinya, Selasa (4/2/2025).
Diketahui nomor Rp1,5 miliar ini muncul berdasarkan penampilan Agnez Mo di area tiga kota berbeda di tempat tahun 2023. Masing-masing penampilan dikenakan denda sebesar Simbol Rupiah 500 juta.
“Konser tanggal 25 Mei 2023 di dalam HW Superclubs Surabaya Rp500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di dalam H-Club Ibukota Rp500 jt Pemikiran tanggal 27 Mei 2023, HW, Superclub Bandung, 500 juta, total Rp1,5 miliar,” kata Minola Sebayang.
Sementara denda Rp500 jt untuk satu kali dijatuhkan oleh majelis hakim merujuk pada Pasal 113 UU Hak Cipta.
“Jadi ini juga menjadi perdebatan orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran 500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, sebab memang benar itu diatur di Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta,” ucapnya.
Agnez Mo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat oleh pencipta lagu, Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias, terkait dugaan pelanggaran hak cipta pada September 2024.
Sebelumnya, Ari Bias sempat melayangkan somasi terbuka yang dimaksud bukan digubris oleh pihak manajemen Agnez Mo sehingga Ari Bias memutuskan untuk melayangkan gugatan.





