Lifestyle

Agnez Mo Kaget Digugat perihal Pelanggaran Hak Cipta, Kasus Pertama Sepanjang Karier Musik

JAKARTA – Agnez Mo kaget dirinya digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat.

Sidang gugatan pelanggaran hak cipta yang dimaksud menyeret nama Agnez Mo ini pun kembali dijalankan di dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024).

Dalam sidang hari ini, Ari Bias selaku penggugat menyebabkan dua saksi, yakni saksi fakta serta saksi ahli. Keduanya memberikan keterangan secara bergantian terkait pembahasan hak cipta di tempat Indonesia hingga Undang Undang yang dimaksud mengaturnya.

Sementara, Agnez Mo diwakili oleh kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang. Pasalnya, pada waktu ini Agnez masih berada dalam Amerika Serikat, namun terus mengikuti perkembangan tindakan hukum yang digunakan melibatkan namanya itu.

Diakui Margareth, kliennya cukup kaget usai mengetahui dirinya digugat ke pengadilan. Apalagi, gugatan ini adalah persoalan hukum pertama Agnez Mo sepanjang karier bermusiknya.

“Selama ini setiap kerja mirip nggak pernah ada masalah, oleh sebab itu kita tahu aturan, jadi beliau tahu posisi, nggak mungkin saja juga ia melanggar aturan oleh sebab itu baru kali ini aja kita ada masalah,” tegasnya.

Selain itu, Margareth mengungkapkan jikalau gugatan ini cukup mengganggu kliennya sehingga ia berharap persoalan hukum yang dimaksud segera menemui titik terang.

“Kalau perihal terganggu ya terganggu, tapi kan hidup berjalan ya, kerja tetap saja harus dilakukan,” tuturnya.

Di sisi lain, Margareth menegaskan apabila Agnez Mo akan datang kooperatif mengikuti proses persidangan hingga tuntas.

Related Articles

Back to top button