Bawaslu Kaji 130 Laporan Money Politics ketika Masa Tenang dan juga Hari Pencoblosan

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) mengkaji 130 laporan dugaan pelanggaran money politics atau urusan politik uang yang digunakan terjadi selama masa tenang pilkada kemudian hari pencoblosan kata-kata serentak. Jumlah yang dimaksud tercatat oleh Bawaslu hingga pukul 16.00 WIB, Rabu (27/11/2024).
“Bawaslu melakukan kajian terhadap 130 laporan dan juga informasi awal terkait dugaan pelanggaran kebijakan pemerintah uang yang dimaksud terjadi di masa tenang. Angka ini juga merupakan data per hari ini, Rabu 27 November,” ujar anggota Bawaslu Puadi dalan konferensi pers di dalam kantor Bawaslu, DKI Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).
Dia menjelaskan, pada waktu masa tenang terdapat 71 dugaan kejadian pembagian uang lalu 50 dugaan kemungkinan pembagian uang. Sedangkan pada tahapan pemungutan pernyataan terdapat 8 dugaan insiden pembagian uang juga 1 dugaan kejadian kemungkinan pembagian uang.
“Nah, dugaan pembagian uang di dalam masa tenang terdiri dari 11 dugaan insiden hasil pengawasan Bawaslu serta 60 dugaan kejadian dari laporan publik terhadap Bawaslu,” katanya.
“Kemudian dugaan peluang pembagian uang terdiri dari 11 dugaan prospek perkembangan dari hasil pengawasan Bawaslu kemudian 39 dugaan perkembangan merupakan laporan rakyat untuk Bawaslu,” sambungnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan dugaan pelanggaran dikaji selama 5 hari. Jajaran Bawaslu tempat akan mengatur rapat pleno untuk menentukan apakah 130 tindakan hukum itu bisa jadi ditindaklanjuti.
“Terhadap informasi awal menghadapi hasil pengawasan jajaran Bawaslu yang tersebut akan kita lanjutkan dengan melakukan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tidaklah di dalam tingkatan masing-masing baik provinsi maupun kabupaten juga kota,” ujar Bagja.
Dia mengatakan persoalan hukum kebijakan pemerintah uang ini akan dikenakan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pasal 73 ayat 4 dijerat penjara paling singkat 36 bulan kemudian paling lama 72 bulan dan juga rendah paling sedikit Rp200 jt juga paling sejumlah Rp1 miliar,” lanjutnya.






