KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi pemilihan gubernur pada 15 Desember 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan datang mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah ( pemilihan gubernur ) Serentak pada 15 Desember 2024. Proses perhitungan pendapat secara berjenjang akan dimulai pada 28 November.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan rekapitulasi ucapan yang dimaksud telah dihitung akan disampaikan serta mulai dihitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024.
“Ada rekapitulasi di area tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan meng-update beberapa perkembangan pada saatnya nanti dalam di tempat ini seiring dengan tahapan-tahapan yang digunakan berjalan di tempat daerah,” kata Afifuddin ketika Forum Pers di tempat Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Setelah dilaksanakan rekapitulasi berjenjang di tempat tingkat kecamatan selanjutnya dijalankan rekapitulasi ucapan pada tingkat Kota yang mana terjadwal pada 29 November hingga 6 Desember 2024. “Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten-Kota.
“Dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang akan diinformasikan pada 29 November hingga 12 Desember untuk pada tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan disampaikan ke rakyat 15 Desember,” ujarnya.
Afifuddin mengungkapkan bahwa tahapan harus disampaikan sebab KPU ingin menegaskan dan juga menyampaikan ke umum bahwa sebagaimana hasil resmi dari proses pemilihan gubernur ini adalah rekapitulasi pasca pemutusan suara, penghitungan rekapitulasinya yang mana berjenjang sebagaimana amanat undang-undang.






