Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Pengacara OC Kaligis

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis terkait perkara dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Iya (OC Kaligis diperiksa),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada waktu ditanyakan pemeriksaan OC Kaligis terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur untuk wartawan, Awal Minggu (25/11/2024).
Harli mengungkapkan pemeriksaan itu diadakan pada Hari Senin (25/11/2024) hari ini. Selain OC Kaligis, Kejagung turut memeriksa RBP serta DA yang tersebut merupakan anak juga istri dari Zarof Ricar (ZR).
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa dalam DKI Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat aktivitas pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi di penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024 melawan nama Tersangka ZR serta Tersangka LR,” ujar dia.
Kendati begitu, Harli belum merinci terkait pemeriksaan terhadap OC Kaligis beserta dua saksi lainnya terkait perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi diadakan untuk menguatkan pembuktian lalu melengkapi pemberkasan pada perkara dimaksud,” jelasnya.
Sebagai informasi, di perkara ini Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun untuk Gregorius Ronald Tannur.
Selain itu, pada tindakan hukum dugaan suap itu, Kejagung juga sudah menetapkan lima orang terdakwa yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja.






