KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai dituduh persoalan hukum dugaan korupsi pemerasan kemudian gratifikasi di area lingkungan otoritas Provinsi Bengkulu. Penetapan terperiksa ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di dalam Bengkulu pada Hari Sabtu (23/11/2024).
“KPK selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika konferensi pers di area Gedung Merah Putih KPK, Hari Minggu (24/11/2024) malam.
KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IF (Sekda) kemudian EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga terperiksa ditahan di tempat Rutan Pusat KPK.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyatakan, operasi senyap yang dimaksud terkait tindakan hukum pemerasan terhadap pegawai. Alex menduga, uang hasil memeras yang disebutkan untuk kepentingan pemilihan kepala tempat (pilkada). “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada, sepertinya,” kata Alex pada waktu dihubungi wartawan, Mingguan (24/11/2024).






