Inilah 7 Kendaraan Keutamaan yang Wajid Didahulukan ke Jalan Raya

Jakarta – Meskipun setiap pengendara mempunyai hak yang mana sejenis di penyelenggaraan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang dimaksud diberikan hak prioritas di situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas di undang-undang yang berlaku.
Kendaraan yang digunakan mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang digunakan harus didahulukan ke jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur di Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang digunakan diberikan hak prioritas di dalam jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang tersebut sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mana mengangkut khalayak sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan tak lama kemudian lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang tersebut berubah menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang tersebut mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang mana mendapatkan prioritas harus dikawal oleh pelaku Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa tim Kepolisian Negara Republik Nusantara melakukan pengamanan jikalau mengetahui adanya pengguna jalan yang dimaksud mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat berikutnya lintas serta rambu kemudian lintas bukan berlaku bagi kendaraan yang mana mendapatkan hak utama sebagaimana diatur pada Pasal 134.
Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya






