Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Jakarta – Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dikerjakan pada saat kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah ada tidaklah lagi berubah jadi tanggung jawab Anda. Biasanya hal ini dijalankan pasca kendaraan dijual, agar pajak kendaraan tidak ada lagi dibebankan terhadap pemilik lama.
Saat mengedarkan kendaraan tanpa memblokir STNK, kemungkinan nama Anda masih tercantum sebagai pemilik kendaraan tersebut. Dengan begitu, pajak kendaraan yang disebutkan masih berubah menjadi tanggungan Anda. Proses pemblokiran STNK juga dapat melindungi pemilik lama dari kemungkinan penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru.
Dokumen yang tersebut diperlukan
1. KTP asli serta fotokopi pemilik kendaraan.
2. Fotokopi STNK kendaraan yang dimaksud dijual.
3. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
4. Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5. Formulir permohonan blokir STNK yang mampu didapatkan pada kantor Samsat atau didownload dari portal resmi Samsat.
6. Materai banyaknya 2 buah.
7. Membuat surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui khalayak lain.
Cara memblokir STNK secara online
Langkah yang harus dikerjakan ketika akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
1. Kunjungi portal resmi sesuai dengan wilayah Anda. Contoh: https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Klik opsi PKB.
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang mana akan diblokir.
4. Unggah file dokumen prasyarat blokir STNK yang telah lama disiapkan. Kemudian klik kirim.
Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat dalam kolom PKB atau dikirim via Email. Anda juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui web atau secara segera datang ke kantor Samsat daerah.
Cara blokir STNK secara Offline
Dikutip dari web Info Samsat, apabila lebih tinggi memilih untuk melakukan serangkaian blokir STNK secara langsung, Anda bisa saja mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan mengakibatkan semua dokumen yang digunakan diperlukan.
2. Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK.
3. Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang mana tersedia ke kantor Samsat.
4. Serahkan dokumen lalu formulir yang mana telah dilakukan diisi untuk petugas.
5. Petugas akan memverifikasi dokumen yang dimaksud Anda serahkan.
6. Setelah verifikasi selesai, pelaku akan memproses permohonan blokir STNK Anda.
7. Tunggu konfirmasi dari pelaku bahwa tahapan blokir STNK telah terjadi selesai, kemudian biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Artikel ini disadur dari Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK






