Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!

JAKARTA – Sebuah video ramai dalam media sosial menunjukkan aksi nekat sekelompok pemotor yang gotong royong membongkar separator jalur TransJakarta di area Jalan Daan Mogot, Ibukota Indonesia Barat. Video yang dimaksud diunggah oleh pemilik akun TikTok @read1hhhhh. Diduga aksi ini diadakan untuk menghindari razia polisi.
Aksi yang disebutkan menuai kecaman dari warganet oleh sebab itu merusak sarana umum serta membahayakan keselamatan. “Perusak prasarana umum!”, tulis salah satu netizen.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Menerobos jalur TransJakarta merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi berat. Berikut aturan yang mana mengatur sanksi bagi pelanggar:
1. Perda DKI Ibukota Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1): “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”. Sanksi: Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi sebagai kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.
3. Perda DKI Ibukota Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7): “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih besar dilarang memasuki busway”. Sanksi: Pidana kurungan paling lama 180 hari kemudian denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling banyak Rp50.000.000.
Fenomena penerobosan jalur TransJakarta masih banyak terjadi meskipun telah ada aturan yang mana jelas dan juga sanksi yang dimaksud berat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran serta disiplin berlalu lintas dalam kalangan masyarakat.
Untuk mengatasi kesulitan ini, diperlukan penegakan hukum yang mana tegas lalu konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, perlu juga dilaksanakan sosialisasi juga edukasi terhadap publik mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas lalu menghormati hak pengguna transportasiumum.






