Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?

JAKARTA – Viral di tempat media sosial komika Arafah Rianti mengaku dirinya dilabrak oleh 5 orang tetangganya sekaligus akibat parkir sembarangan. Arafah mengklaim bahwa hal yang dimaksud dilaksanakan akibat dirinya memiliki tiga mobil.
Nampak pada video yang sempat diunggah oleh Arafah pada akun TikTok pribadinya, @arafahrianti02, terlihat menangis usai kejadian tersebut. Memang terlihat mata arafah merah serta berkaca-kaca akibat kejadian tersebut.
“Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok. Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil,” tulis Arafah pada keterangan video unggahannya yang digunakan beredar luas dalam media sosial.
Permasalahan ini bermula lantaran Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya dalam pinggir jalan depan rumahnya. Ini adalah dilaksanakan akibat kapasitas garasi rumahnya belaka dapat menampung dua mobil.
Selain itu, Arafah kerap menghadirkan bintang tamu untuk menimbulkan konten podcast pada rumahnya. Diduga para tamu yang datang juga memarkirkan kendaraannya di area pinggir jalan yang mana mengganggu akses tetangganya untuk melintas.
Tapi menurut sang komika, sebenarnya banyak orang yang mana juga banyak parkir dalam depan rumah seperti dirinya, tapi tak pernah dipermasalahkan. Namun, netizen menilai bahwa itu memang benar oleh sebab itu kesalahan Arafah serta mengikuti orang yang digunakan bertindak salah.
Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang tersebut mengambil bagian mengunggah momen Arafah menangis juga diramaikan oleh warganet. Sebagian besar mengingatkan Arafah untuk menyadari kesalahannya tidak mengajukan permohonan belas kasihan di tempat media sosial.
“Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak kemungkinan besar sirik, wong rumahnya beliau di area cluster nilai tukar rata rata 4M. Jadi yang digunakan punya mobil di dalam situ bukanlah ia doang. Yang lainnya dalam cluster rumah itu juga tajir melintir,” tulis @dwi*.
“Arafah lu jangan keGeeRan, lu di area labrak tidak karna lu punya 3 mobil. Lu parkir di dalam jalan ya iyalah kena semprot,” kata @yud*.
Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan di area jalanan umum juga tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang kegunaan jalan yang mana mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.






