Kebijakan Bebas Visa bagi PR Singapura Bantu Capai 14,3 Juta Kunjungan Wisatawan

JAKARTA – Kementerian Perjalanan serta Kondisi Keuangan Kreatif (Kemenparekraf) optimistis kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi pemegang Permanent Residence (PR) Singapura akan berkontribusi signifikan pada mencapai target 14,3 jt kunjungan wisatawan di negara lain (wisman) pada 2024.
Dengan kemudahan akses ini, wisatawan PR Singapura dapat berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri) tanpa visa. Termasuk ke Batam, Bintan, juga Karimun, hingga empat hari.
Adyatama Kepariwisataan serta Sektor Bisnis Kreatif Ahli Utama Kementerian Perjalanan serta Perekonomian Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya menyatakan bahwa langkah ini diharapkan mampu mendongkrak jumlah agregat wisatawan dari negara tetangga terdekat juga meningkatkan perekonomian sektor pariwisata di area wilayah Kepri.
Kemenparekraf pun mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Imigrasi ini, yang mana menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata lalu perekonomian kreatif (parekraf).
“Karena Singapura itu tetangga terdekat. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama,” kata Nia ketika The Weekly Brief With Sandi Uno dalam Gedung Sapta Pesona, Ibukota Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan oleh sebab itu pada dasarnya merekan telah mendapatkan akreditasi dari otoritas Singapura. Sehingga tidaklah memerlukan pengecekan lebih lanjut lanjut.
“Sehingga mereka dapat datang ke Indonesia dengan mudah lalu tentu berbagai menguntungkan bagi sektor pariwisata kemudian kegiatan ekonomi kreatif,” jelas Anggit.
Anggit mengungkap aturan serta ketentuan Izin Tinggal Tertentu dalam Kepri. Seperti mempunyai status penduduk tetap saja (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, serta bukanlah warga negara dari negara calling visa.






