Jadwal Proyek Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di area 11 Provinsi

JAKARTA – Sejumlah wilayah di tempat Indonesia menjalankan inisiatif pemutihan lalu diskon pajak kendaraan bermotor di dalam 2025. Inisiatif ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan untuk wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan rakyat pada membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui inisiatif ini, berbagai insentif diberikan terhadap pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda pajak dan juga pengampunan tunggakan pajak pokok. Kebijakan yang disebutkan diharapkan dapat memacu publik untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa beban tambahan.
Daftar Provinsi yang dimaksud Menyelenggarakan Pemutihan Pajak serta Diskon Pajak Kendaraan 2025
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan acara pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang mempunyai tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda.
2. Jawa Barat
Di Jawa Barat, seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 telah lama dihapuskan. Wajib pajak semata-mata perlu membayar pajak tahun berjalan di periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025, seperti yang tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
3. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengumumkan adanya pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Rencana ini berlangsung dari 5 Januari hingga 5 April 2025, dan juga informasi lebih tinggi lanjut dapat ditemukan melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau.
4 Kepulauan Riau






