Bolehkah sikat gigi pada waktu puasa? Berikut penjelasannya

DKI Jakarta – Mempertahankan kebersihan mulut selama berpuasa menjadi hal yang dimaksud penting, khususnya lantaran pada waktu tiada makan juga minum sepanjang hari, bau mulut cenderung lebih tinggi kuat. Salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan menyikat gigi.
Namun timbul pertanyaan terkait hal yang disebutkan yaitu apakah menggosok gigi pada waktu berpuasa mampu membatalkan puasa? Terdapat berbagai pandangan mengenai hal ini.
Oleh dikarenakan itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami hukum menyikat gigi ketika puasa agar dapat menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa rasa khawatir. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih besar lanjut.
Hukum sikat gigi ketika puasa menurut para Ulama
Selain menahan lapar lalu haus, orang yang tersebut berpuasa juga dianjurkan untuk menghindari masuknya benda asing ke pada tubuh melalui mulut atau bagian tubuh lainnya. Aktivitas seperti berkumur atau menyikat gigi kerap kali memunculkan kegelisahan akibat melibatkan memasukkan sesuatu ke di mulut.
Dalam kitab Nihayatuz Zain, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa bersiwak (menyikat gigi) pasca waktu zuhur termasuk di perbuatan yang tersebut makruh pada waktu berpuasa:
“Hal yang makruh di puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelahnya zuhur.” (Nihayatuz Zein, hlm. 195)
Pendapat lain disampaikan oleh Imam Nawawi di Al-Majmu’. Ia menegaskan bahwa kehati-hatian sangat diperlukan ketika menyikat gigi, akibat jikalau ada material seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat yang tersebut tertelan, maka puasa menjadi batal, meskipun hal itu terjadi tanpa sengaja.
Waktu yang mana dianjurkan untuk sikat gigi pada waktu puasa
Agar lebih tinggi aman, disarankan menyikat gigi dijalankan pasca sahur juga pasca berbuka puasa, sekitar 30 menit pasca makan. Hal ini dapat menghindari timbulnya plak lalu menjaga kemampuan fisik gigi dan juga mulut. Jika ingin melakukan sikat gigi di tempat waktu setelahnya, tambahan baik menggunakan siwak alami atau sikat gigi tanpa pasta gigi guna menghurangi risiko tertelannya zat asing.
Selain itu, pada waktu berkumur dianjurkan untuk bukan melakukannya dengan berlebihan. Sebagaimana disebutkan di kitab Asna al-Mathalib, berkumur secara berlebihan dapat berisiko membatalkan puasa apabila airnya tertelan tanpa sengaja.
Meskipun pada hadits disebutkan bahwa bau mulut orang berpuasa lebih tinggi harum di tempat sisi Allah daripada wangi kasturi, tidak berarti kebersihan gigi boleh diabaikan. Menggosok gigi tetap saja diperlukan untuk menjaga kebugaran juga kenyamanan diri sendiri lalu orang sekitar.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, menyikat gigi ketika puasa tidak ada membatalkan puasa, kecuali jikalau ada air atau pasta gigi yang tertelan. Namun, hukumnya makruh apabila diadakan pasca zuhur, sebagaimana disebutkan oleh para ulama. Oleh sebab itu, waktu terbaik untuk menggosok gigi adalah sebelum imsak atau setelahnya berbuka puasa.




