Pertamax Oplosan Jadi Ujian Besar, Dirut Pertamina Jamin Standard RON 92

JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) , Simon Aloysius Mantiri memastikan, bahwa hasil Pertamax yang beredar mempunyai kadar RON 92. Hal ini menurutnya sudah ada diuji oleh Lembaga Minyak dan juga Gas Bumi (Lemigas).
Dalam konferensi pers yang dilakukan dalam Kantor Pertamina dalam Ibukota Pusat, Hari Senin (3/3/2025), Simon menjelaskan, berdasarkan uji terhadap 75 sampel gasolin dengan berbagai tingkatan RON, Pertamax mempunyai kadar RON sesuai spesifikasi.
Adapun sampel pengujian sendiri disebutnya diambil mulai dari terminal BBM Pertamina Pelumpang dan juga juga pada 33 titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang digunakan tersebar di dalam wilayah Jabodebek.
“Lemigas sudah pernah melakukan uji terhadap 75 sampel dari gasolin dengan berbagai tingkatan RON, dari RON 90 untuk Pertalite, RON 92 Pertamax, RON 95 Pertamax Green kemudian RON 98 Pertamax Turbo, juga diambil sampel dari terminal BBM Pertamina Pelumpang begitu juga dengan sekitar 33 SPBU di tempat sekitar Jakarta, Bogor, Depok, kemudian Tangerang Selatan,” kata Dirut Pertamina, Simon.
“Yang pasca melalui uji lab, hasil yang dimaksud menunjukkan bahwa kualitas BBM Pertamina telah terjadi sesuai dengan standar spesifikasi yang dikeluarkan, yang digunakan disyaratkan oleh Direktur General Minyak kemudian Gas Kementerian ESDM (Energi dan juga Sumber Daya Mineral),” lanjutnya.
Kendati demikian, Simon menyampaikan, permintaan maaf terhadap seluruh rakyat Indonesia terkait perkara korupsi tata kelola minyak yang telah terjadi menyebabkan gaduh. Menurutnya, kejadian ini menjadi pukulan telak untuk semua, termasuk juga menjadi ujian besar bagi perusahaan.
“Menyampaikan permohonan maaf yang dimaksud sebesar-besarnya terhadap seluruh rakyat Indonesia menghadapi perkembangan yang mana terjadi beberapa hari terakhir ini. Ini adalah tentunya adalah kejadian yang dimaksud memukul kita semua, menyedihkan juga bagi kami. Dan tentunya, ini adalah salah satu ujian besar yang dimaksud dihadapi oleh Pertamina,” ujar Simon.
Lebih lanjut Simon menegaskan, bahwa Pertamina mengapresiasi penindakan hukum yang tersebut diadakan oleh pihak Kejaksaan Agung menghadapi dugaan pelanggaran hukum yang digunakan dilaksanakan oleh anak perusahaan PT. Pertamina Persero menyangkut tata kelola impor minyak mentah juga item kilang pada tahun 2018-2023.
Di samping itu, Simon juga menyampaikan bahwa Pertamina terus-menerus berikrar terhadap penyelenggaran kegiatan perusahaan dengan prinsip good corporate governance. Menurutnya, ini menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk terus memperbaiki diri. Simon juga menyampaikan bahwa Pertamina akan terus bekerja untuk terus menghadirkan produk-produk berkualitas yang digunakan sesuai dengan standar.
“Kami akan membenahi diri, kami akan memperbaiki diri, dan juga pada di Pertamina juga masih banyak insan-insan yang merah putih, masih sejumlah insan-insan yang dimaksud begitu besar cintanya untuk bangsa dan juga negara ini,” pungkasnya.






