Opsen pajak kendaraan bermotor, penjelasan serta cara menghitungnya

Ibukota Indonesia (ANTARA) – eksekutif akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor untuk penduduk pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat lalu pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut ketentuan pada undang-undang tersebut, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor akan dijalankan tiga tahun pasca disahkannya UU HKPD pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat diberlakukan pada awal tahun 2025.
Apa itu opsen pajak kendaraan bermotor?
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan perpajakan tempat yang mana diatur di UU HKPD. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi pada pemungutan pajak lalu mempercepat penyaluran pajak yang digunakan sebelumnya dibagihasilkan. Dalam jangka panjang, penerapan opsen diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Baca juga: Perbedaan BBNKB, PKB, kemudian Pajak 5 tahunan (TNKB)
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang mana dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak wilayah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), juga Pajak Mineral Bukan Logam kemudian Batuan (MBLB).
Secara umum, penerapan opsen tak akan menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Setiap jenis opsen miliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dimaksud berlaku di dalam masing-masing daerah. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai tiga jenis pajak tempat yang mana dikenakan opsen.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB dikenakan kabupaten/kota menghadapi pokok PKB sesuai peraturan yang tersebut berlaku, dengan pendapatan yang dimaksud digunakan untuk menggalang kemandirian tempat tanpa membebani wajib pajak.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB dikenakan pada waktu peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota mengenakan opsen menghadapi pokok BBNKB untuk menyokong kemandirian tempat tanpa membebani wajib pajak, dengan pendapatan tercatat sebagai PAD.
Baca juga: Apa itu BBNKB serta bagaimana cara menghitungnya?
3. Pajak Mineral Bukan Logam serta Batuan (MBLB)
MBLB dikenakan melawan pengambilan mineral tidak logam dan juga batuan. Provinsi mengenakan opsen berhadapan dengan pokok pajak MBLB untuk menguatkan pengawasan dan juga penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB lalu BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak kendaraan. Komponen yang disebutkan meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan juga biaya administrasi STNK juga TNKB.
Pemilik kendaraan nantinya harus membayar opsen PKB juga opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor pada Samsat setempat. Pembayaran PKB kemudian BBNKB akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, sementara opsen PKB kemudian BBNKB akan disetorkan ke RKUD kabupaten/kota sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar.
Untuk memudahkan pembayaran, dua kolom keterangan mengenai pembayaran opsen PKB kemudian BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Dengan adanya tambahan ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan lebih banyak transparan lalu efisien.
Baca juga: Syarat juga langkah mendapatkan BBNKB gratis
Cara menghitung opsen pajak kendaraan bermotor
Sebagai contoh, tarif dasar pengenaan pajak untuk sebuah mobil dengan Angka Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta. Kendaraan yang disebutkan merupakan kendaraan pertama bagi wajib pajak, dan juga tarif PKB untuk kepemilikan pertama sesuai Perda PDRB provinsi yang digunakan bersangkutan adalah 1,1 persen.
Dengan demikian, PKB yang tersebut terutang adalah 1,1 persen x Rp200 jt = Rp2,2 juta, yang dimaksud masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi terkait. Opsen PKB-nya dihitung sebesar 66 persen x Rp2,2 jt = Rp1,450 juta, yang tersebut akan masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai dengan alamat atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak.
Jika dijumlahkan, total administrasi perpajakan yang tersebut harus dibayar wajib pajak adalah Rp2,2 jt + Rp1,450 jt = Rp3,650 juta. Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 yang digunakan berlaku sebelumnya.
Pembayaran sebesar Rp3,650 jt nantinya dilaksanakan sekaligus dalam SAMSAT, dan juga bank tempat pembayaran akan membagi dana yang disebutkan ke RKUD Provinsi dan juga Kabupaten/Kota. Secara keseluruhan, hal ini bukan menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak.
Dengan memahami opsen pajak kendaraan bermotor beserta cara perhitungannya sangat penting bagi wajib pajak untuk mengetahui kewajiban yang digunakan harus dipenuhi kemudian memverifikasi pembayaran pajak diadakan dengan benar. Dengan demikian, opsen menjadi instrumen vital pada pengelolaan keuangan area serta penguatan otonomi fiskal.
Baca juga: Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"
Baca juga: Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen pada Januari 2025





