Alasan mengapa sepeda gowes motor dilarang masuk jalan tol dalam Indonesia

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Pemanfaatan sepeda gowes motor pada jalan tol Indonesia merupakan suatu hal yang dimaksud dilarang oleh pemerintah dan juga mempunyai dasar hukum yang digunakan jelas akan pelarangan-nya. Namun apa alasan pada balik mengapa kendaraan beroda dua motor dilarang menggunakan jalan tol?
Hal ini tertuang pada Peraturan eksekutif No 44 tahun 2009 tentang inovasi PP No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Ayat 1: Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.
Ayat 1a: Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang digunakan secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi ranmor roda 4 lalu lebih.
Kemudian di dalam pada Undang – Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan juga disebutkan bahwa, "Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi juga memiliki bobot cukup besar."
Baca juga: Daftar SPKLU di area rest area tol Trans Jawa untuk perjalanan libur Nataru
Di pada Pasal 63 ayat 6 undang undang yang sebanding juga ditegaskan bahwa "Setiap orang selain pengguna jalan tol kemudian petugas yang mana sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara lalu denda maksimal Rp3 juta".
Selain itu, sanksi pengendara motor masuk jalan tol juga tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
“Setiap orang yang dimaksud mengemudikan kendaraan bermotor pada jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dimaksud dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Mata Uang Rupiah 500.000”.
Berbeda dengan dua negara tetangga Indonesia, yaitu Malaya juga Singapura yang tersebut mengizinkan pengendara kendaraan beroda dua motor untuk mengakses jalan tol, dengan ketentuan motor yang digunakan mempunyai kemampuan lebih besar dari 50cc, Indonesia mirip sekali memilih untuk bukan mengizinkan motor jenis apapun memasuki jalan tol.
Hal yang dimaksud dapat dikecualikan bagi motor patroli polisi, polisi lalu lintas, atau pasukan keamanan pengawal presiden serta pejabat pemerintahan.
Baca juga: Perbedaan rambu warna hijau dan juga biru di tempat jalan tol
Alasan pelarangan motor masuk tol
1. Jumlah kemudian kepatuhan pengendara motor
Di Indonesia jumlah keseluruhan pengendara motor sangat masif adanya, tingkat kepatuhan pengendara motor pun dinilai masih sangat rendah. Jika akses tol diizinkan, maka akibat yang digunakan terjadi adalah merugikan serta menyebabkan bahaya bagi sang pengendara motor itu sendiri juga pengendara mobil roda empat atau lebih besar lainnya.
Jalan tol pun akan sangat padat dimasuki pemotor sehingga tidak ada ada bedanya dengan jalur biasa yang dimaksud tak menawarkan kelebihan bebas hambatan. Peluang pelanggaran lalu lintas pun akan meningkat lalu menyebabkan bahaya kecelakaan lalu lintas yang dimaksud lebih lanjut besar.
2. Faktor kecepatan
Jalan tol dirancang untuk mengupayakan kendaraan dengan kecepatan tinggi, seperti mobil, sehingga dapat menurunkan risiko kecelakaan bagi penggunanya. Jika kendaraan beroda dua motor diizinkan melintas di dalam jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan sebab ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi serta perbedaan karakteristik kendaraan.
3. Rute yang panjang
Sebagian besar jalan tol dalam Indonesia miliki rute yang panjang, sehingga dinilai kurang ideal untuk dilalui oleh kendaraan beroda dua motor yang digunakan tak dirancang untuk perjalanan jarak jauh.
Selain itu, kendaraan beroda dua motor yang digunakan dirancang untuk mobilitas pada kota juga dianggap kurang aman untuk digunakan pada perjalanan dengan durasi rute tol yang panjang.
Baca juga: Daftar negara yang tersebut mengizinkan kendaraan beroda dua motor masuk jalan tol
4. Faktor infrastruktur
Hingga pada waktu ini, infrastruktur jalan tol di dalam Indonesia dirancang khusus untuk kendaraan roda empat. Aspek seperti lebar lajur, pengaturan jalan, dan juga elemen teknis lainnya disesuaikan dengan karakteristik mobil.
Agar kendaraan beroda dua motor dapat menggunakan jalan tol dengan aman serta efisien, diperlukan perencanaan ulang yang digunakan detail untuk menjamin keamanan dan juga efektivitas jalur tol bagi kendaraan dengan karakteristik berbeda.
Berdasarkan penjelasan dalam atas, pelarangan sepeda gowes motor melintasi jalan tol dalam Indonesia miliki landasan hukum yang dimaksud kuat juga alasan yang mana logis dari segi keamanan, infrastruktur, juga efisiensi lalu lintas.
Karakteristik jalan tol yang dirancang untuk kendaraan roda empat atau lebih, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pengendara sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di tempat jalan tol.
Meski beberapa negara tetangga seperti Negara Malaysia juga Singapura mengizinkan motor tertentu melintasi jalan tol, Indonesia memilih untuk tetap memperlihatkan membatasi akses ini demi menghurangi kemungkinan risiko kecelakaan serta melakukan konfirmasi fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan tetap saja optimal.
Keputusan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah pada menciptakan sistem transportasi yang mana lebih banyak aman serta tertata.
Baca juga: Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru sesuai skema awal
Baca juga: Hutama Karya rampungkan pengerjan tol Padang-Sicincin jelang Ramadhan






