Bagaimana hukum bertato di Islam? Hal ini penjelasannya

DKI Jakarta – Seiring berkembangnya zaman, tren tato semakin populer pada kalangan masyarakat. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Dalam Islam, hukum tato adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an kemudian hadis Nabi Muhammad SAW.
Pengertian tato di Islam
Tato di bahasa Arab disebut al-wasymu, yaitu gambar atau lukisan pada lapisan kulit yang mana dibuat dengan menusukkan jarum halus ke epidermis lalu memasukkan zat warna ke dalamnya. Praktik ini dapat mengubah bentuk asli tubuh manusia yang tersebut telah terjadi diciptakan oleh Allah Ta’ala
.
Dalil keharaman tato pada Islam
Terdapat hadis shahih yang secara jelas melarang serta mengharamkan tato, berikut bunyinya.
Hadis Muttafaq 'Alaih
Rasulullah bersabda:
"لعن الله الواشمات والمستوشمات"
Artinya: "Allah melaknat para perempuan yang mana bertato juga para perempuan yang memohonkan ditato." (Muttafaq ‘Alaih)
Hadis ini menunjukkan bahwa tato merupakan perbuatan yang tersebut mendapat laknat dari Allah.
Tato sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah
Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:
"Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, beliau menderita kerugian yang digunakan nyata." (QS. An-Nisa: 119)
Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk pembaharuan yang mana permanen pada tubuh, termasuk tato, dilarang sebab mengubah ciptaan Allah.
Tato termasuk dosa besar
Ulama besar seperti Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa tato termasuk dosa besar sebab ada ancaman laknat pada dalamnya. Oleh sebab itu, seseorang yang telah lama bertato wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh untuk Allah.
Apakah larangan tato hanya sekali berlaku untuk wanita?
Sebagian orang beranggapan bahwa larangan tato hanya sekali berlaku bagi wanita akibat hadis yang ada menggunakan kata muannats (kata khusus perempuan). Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum ini berlaku untuk laki-laki juga perempuan lantaran prinsipnya adalah pembaharuan ciptaan Allah yang dilarang tanpa membedakan gender.
Syekh Bin Baz rahimahullah menegaskan:
"Yang jadi permasalahan di mentato adalah mengubah ciptaan Allah, sehingga tak semata-mata dikhususkan untuk wanita saja. Jika ini dijalankan oleh laki-laki, maka hukumnya juga haram."
Jenis-jenis tato juga hukumnya di Islam
1. Tato sementara
Tato sementara yang tersebut berbentuk stiker atau henna masih menjadi perdebatan di dalam kalangan ulama. Beberapa aturan yang mana harus dipenuhi agar tato sementara diperbolehkan adalah:
- Tidak bersifat permanen.
- Tidak menggambarkan makhluk hidup.
- Tidak digunakan untuk menyerupai orang kafir atau wanita fasik.
- Tidak mengandung unsur yang tersebut bertentangan dengan akidah Islam.
Jika tato sementara memenuhi persyaratan di dalam atas, maka hukumnya diperbolehkan, tetapi apabila tidak, maka tetap memperlihatkan harus dihindari.
2. Tato permanen
Tato permanen yang tersebut dibuat dengan memasukkan tinta ke pada dermis hukumnya haram secara mutlak. Selain mengubah ciptaan Allah, tato permanen juga menghalangi air wudhu mencapai kulit, sehingga dapat mempengaruhi keabsahan wudhu lalu salat seseorang.
Bagaimana jikalau seseorang telah terlanjur bertato?
Bagi seseorang yang mana sudah mempunyai tato sebelum mengetahui keharamannya, ia harus:
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh untuk Allah lantaran tato termasuk dosa besar.
- Menghilangkan tato apabila memungkinkan dan juga bukan memunculkan bahaya bagi kesehatan.
- Jika tiada mampu dihilangkan, maka cukup dengan taubat nasuha, akibat Allah Maha Pengampun.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
"Jika seseorang tidaklah sanggup menghilangkan tatonya oleh sebab itu takut menyebabkan bahaya atau cacat, maka diperbolehkan membiarkannya serta cukup dengan bertaubat."
Demikian penjelasan lengkap tentang hukum tato pada Islam. Semoga bermanfaat dan juga menambah wawasan Anda pada menjalankan ajaran Islam dengan lebih lanjut baik.






