Bisnis

Truk ODOL Sulit Ditertibkan, MTI Ungkap Penyebabnya

JAKARTA – Komunitas Transportasi Indonesia ( MTI ) menilai pemberantasan truk ODOL (Over Dimension Over Load) di area jalan raya sulit untuk diterapkan. Pasalnya, salah satu persoalan di dalam bidang transportasi serta logistik ini melibatkan sejumlah institusi yang mana di area dalamnya terdapat kepentingan yang dimaksud berbeda-beda.

Ketua Area Advokasi dan juga Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setidaknya ada 12 Kementerian/Lembaga (K/L) yang mana terlibat di penyelenggaraan angkutan logistik. K/L yang tersebut terlibat mulai dari Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan juga Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, lalu juga Bappenas.

Djoko menjelaskan, inisiatif untuk memberantas truk ODOL sebenarnya telah ada dari tahun 2017 lalu. Saat itu, Kementerian Perhubungan meluncurkan kegiatan Zero ODOL untuk menghentikan praktik pengangkutan barang melebihi kapasitas dan juga dimensi kendaraan.

“Truk ODOL harus diberantas lantaran menyebabkan kecacatan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, kemudian yang tersebut parah dan juga berujung fatal adalah meningkatkan risiko kehancuran pada truk seperti pecah ban lalu rem blong, sehingga berujung kecelakaan,” ucapannya di pernyataan resmi, Hari Sabtu (8/2/2025).

Meski demikian, menurut Djoko pemberantasan truk ODOL mendapatkan penolakan dari sebagian instansi. Alasannya, hal itu akan mempengaruhi kegiatan ekonomi sebab dapat menghambat jaringan distribusi barang. Karena itu, kata Djoko, Ditjen Hubdat Kemenhub yang digunakan mulai membenahi persoalan truk ODOL sejak 2017 setiap saat gagal.

Dia mengumumkan ada penolakan Kementerian Industri kemudian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga tidaklah didukung Kementerian Perdagangan lantaran kegelisahan penertiban akan berujung pemuaian naik. “Tapi tiada ada upaya juga dari ketiga institusi yang dimaksud untuk mengusulkan acara membenahi hambatan ODOL, selain menolak dan juga menakut-nakuti dengan isu inflasi,” cetus Djoko.

Diketahui, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah dilakukan memberikan beberapa orang rekomendasi peningkatan keselamatan untuk Kementerian Perhubungan sebagai regulator di tempat bidang keselamatan transportasi, di dalam mana salah satunya adalah pemberantasan truk ODOL.

Rekomendasi pertama adalah, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) kemudian penindakan terhadap kegiatan angkutan orang lalu juga angkutan barang yang mana tak mempunyai izin resmi dan juga mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan serta penindakan di dalam wilayah terhadap kegiatan angkutan orang kemudian angkutan barang yang digunakan bukan mempunyai izin resmi. Kedua, peningkatan pembinaan kemudian penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang tidaklah melaksanakan uji berkala.

Ketiga, menyempurnakan juga menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri No 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang mana mengatur tentang Pedoman lalu Tata Cara Pengujian Berkala. Keempat, menginisiasi pembentukan Pertemuan Khusus Pemberantasan ODOL yang dimaksud melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang tersebut terkait di tempat bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, kebijakan pemerintah serta perekonomian.

Related Articles

Back to top button