Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?

JAKARTA – Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) sudah mengeluarkan perhitungan denda Rp18 jt per kilometer menghadapi pelanggaran pemagaran laut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda yang dimaksud bukan sebanding dengan kerugian yang ditaksir dialami nelayan akibat adanya pagar laut .
KKP berdalih bahwa perhitungan denda yang dimaksud mengacu pada Peraturan eksekutif (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan juga Tarif melawan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan juga Perikanan.
“Perhitungan yang dimaksud semakin menunjukkan bahwa sikap KKP tidak ada serius di menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu di tempat laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati terhadap MNC Portal, Selasa (28/1/2025).
Kiara menilai terbitnya hak melawan tanah di dalam perairan laut yang sudah pernah dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) lalu hak guna bangunan (HGB) di dalam perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang merupakan proses maladministrasi.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan aksi pidana yang tersebut diduga dilaksanakan aparatur desa maupun kantor pertanahan Wilayah Tangerang.
KKP telah terjadi menetapkan denda Rp18 jt per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang mana terjadi di area perairan Daerah Tangerang. Ironisnya pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 tak ada pengungkapan siapa dalang serta juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut.
Padahal lanjut dia, terdapat pihak-pihak yang tersebut diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya dan juga telah terjadi diketahui publik lokal. “Bahkan siapa aktor yang tersebut akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut terhadap aktor intelektualnya,” paparnya.
Susan menambahkan, bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang dimaksud hanya sekali menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 di penghitungan denda berhadapan dengan kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut.
“KKP telah terjadi menetapkan denda sebesar Rp18 jt per kilometer, denda yang disebutkan jarak jauh lebih besar ringan kemudian terjangkau daripada nilai bambu tersebut,” beber dia.






