Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Konsekuensi Ganda bagi Petani Tembakau

JAKARTA – Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif yang mana termuat di Pasal 429 – 463, juga aturan turunannya mendapat sorotan dari beberapa pihak. Bahkan, polemik terhadap beleid itu mendapat perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Sehubungan dengan hal itu, kami komunikasikan bahwa sesuai arahan Ketua DPR RI Dr. (H C.) Puan Maharani, surat yang dimaksud (GAPPRI) akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi kutipan surat yang mana dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Surat bernomor: B/0634PT.06/09/2024, tertanggal 25 September 2024, merupakan balasan surat yang tersebut dikirimkan oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Direktur Perhimpunan Pengembangunan Pesantren kemudian Publik (P3M) KH Sarmidi Husna berpandangan, sikap Ketua DPR itu merupakan wujud perhatian terkait polemik PP 28/2024 lalu aturan turunan yang mana akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan usaha sektor hasil tembakau nasional.
“Harapan kami, pimpinan Komisi IX DPR RI menindaklanjuti arahan untuk mereview polemik PP 28/2024 dengan melibatkan lintas stakeholders sehingga ada jalan tengah,” kata KH Sarmidi di tempat Jakarta, dikutipkan Selasa (21/1/2025).
Hasil kajian P3M menyatakan bahwa item hukum PP 28/2024 terdapat berbagai pasal yang mana bertentangan dengan UUD 1945 kemudian putusan Mahkamah Konstitusi. PP 28/2024 sebagai produk-produk hukum, proses penyusunannya tak partisipatif akibat tak melibatkan para pemangku kepentingan.
“Pemberlakuan peraturan yang disebutkan berpotensi mematikan biosfer pertembakauan yang sudah ada berkontribusi terhadap perekonomian rakyat kemudian negara Indonesia,” tegas KH Sarmidi.
Sementara itu, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji mengungkap terbitnya PP 28/2024 juga menyusul produk-produk turunan merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak perekonomian petani tembakau.
“Selama 5 tahun terakhir komoditas hukum yang mana dibuat mulai dari UU sampai peraturan area terus-menerus mengimpit eksistensi pertembakauan yang dimaksud dampaknya sangat terasa,” kata Agus.
Agus Parmuji menambahkan, sejak terbitnya PP 28/2024, ketika musim panen yang mana seharusnya bidang saling berkompetisi mengakomodasi unsur baku hasil panen, sampai pada waktu ini sudah ada separuh musim panen, bidang telah banyak yang digunakan mundur sebab tidak ada melakukan pembelian atau penyerapan.
“Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan akibat serapan tembakau sangat jauh dari harapan. Hal ini sinyal efek domino negatif pada ambruknya sektor ekonomi di dalam sentra pertembakauan,” tegas Agus Parmuji.
Agus menegaskan, keinginan Kemenkes untuk mengimplementasikan PP 28/2024 dan juga RPMK tentang Pengamanan Barang Tembakau lalu Rokok Elektrik adalah arogansi kebijakan yang mana tujuannya untuk mematikan petani tembakau. Sistem hukum itu merupakan program besar global dengan melibatkan kelompok anti tembakau yang sengaja akan membunuh hak dunia usaha petani tembakau.
“DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 dan juga aturan turunan yang mana arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan yang mana merampas hak-hak petani tembakau,” pungkas Agus Parmuji.






