Nasional

Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Jangan Diartikan Setop Penyelidikan-Penyidikan

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km dalam perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Pembongkaran bukanlah berarti menghilangkan alat bukti.

“Pembongkaran terhadap barang bukti atau pemusnahan atau perdagangan terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyidikan, menghentikan penyelidikan lalu penyidikan,” ujar Mahfud pada video berjudul Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit yang mana diunggah akun YouTube Mahfud MD Official yang dikutip, Rabu (22/1/2025).

Menurut dia, kemajuan teknologi semakin memudahkan pembuktian pada persidangan. Dibongkarnya pagar laut mampu masih dijadikan bukti dalam persidangan dengan persyaratan terdapat visualisasi pembongkaran.

“Sekarang dapat pakai drone itu visualisasinya, waktu membongkar hari kedua ini disisakan lalu buat berita acara, itu dapat jadi bukti dalam pengadilan,” katanya.

“Diteruskan lagi tinggal 2 meter atau 10 meter lah ini buktinya masih ada kalau pengadilan nanti mau ninjau,” sambungnya.

Dia menilai langkah yang digunakan dilaksanakan TNI AL sebagai pihak yang mana memulai pembongkaran pagar laut terbuat dari bambu itu telah benar.

“Pembongkaran itu sudah ada benar, lantaran memang benar itu tugas TNI AL. Dia juga adalah penegak hukum di tempat laut,” ujar Mahfud.

Related Articles

Back to top button