Bisnis

Pagar Laut Misterius di dalam Banten Ternyata Kantongi HGB, Ini adalah Pemiliknya

JAKARTA – Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut dalam Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid di pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN pada Jakarta, Hari Senin (20/1/2025).

“Poin kedua yang digunakan ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat di dalam kawasan pagar laut sebagaimana yang mana muncul di tempat berbagai sosmed tersebut,” kata Nusron Wahid.

Nusron merinci, jumlah agregat HGB yang digunakan ada di dalam kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang melawan nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB berhadapan dengan nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang dimaksud dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, lalu Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.

“Jadi berita-berita yang muncul di area media maupun di dalam sosmed tentang adanya sertifikat yang disebutkan setelahnya kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya,” tambahnya.

Nusron menambahkan, seritfikat HGB maupun hak milik tetsebut terbit pada tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih tinggi terpencil kondisi atau sikap garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih sebagai daratan atau sudah ada menjadi kawasan perairan.

“Kami hari ini mengutus dan juga memerintahkan terhadap Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi kemudian ngecek dengan Badan Pengetahuan GEOspatial mengenai permasalahan garis pantai yang mana ada dalam kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang yang disebutkan berada pada di garis pantai atau di dalam luar garis pantai,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button