Nasional

Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia Berharap Bisa Ikut Seleksi PPPK

JAKARTA – Perhimpunan Pegawai eksekutif Non Pegawai Negeri (PPNPN/Non ASN) yang dimaksud bekerja pada lingkup Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di tempat Indonesia menyampaikan aspirasinya agar mereka itu bisa saja mengikuti proses PPPK .

Aspirasi yang disebutkan disampaikan dengan memberikan karangan bunga pada tiga lokasi yakni Kejaksaan Agung, DPR, juga Ombudsman. Aspirasi diharapkan tersampaikan pada Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian para pemangku kebijakan yang ada.

Koordinator Perhimpunan PPNPN Kejaksaan Republik Indonesia se-Indonesia Abdul mengatakan, ketika ini pihaknya diklaim akan dialihkan menjadi outsourcing. Maka itu, diharapkan Jaksa Agung ataupun pemerintah sanggup mengamati merekan sebagai PPNPN/Non ASN di tempat instansi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kami mohon agar diperhatikan juga serupa halnya dengan PPNPN/Non ASN di tempat instansi lain. Kami berharap aspirasi kami bisa jadi dikabulkan lantaran kami PPNPN/Non ASN Kejaksaan Indonesia di dalam seluruh satker area mempunyai keresahan yang tersebut mirip yaitu kami sekarang dialihkan ke outsourcing,” ujar Abdul, Jakarta, Awal Minggu (13/1/2025).

Menurut dia, sejak tahun 2024 para pegawai PPNPN tak diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK khususnya yang dimaksud berada pada satuan kerja (satker) pada instansi Kejaksaan Republik Indonesia. Padahal, PPNPN telah lama mengabdi puluhan tahun di area Kejaksaan Republik Indonesia hingga puluhan tahun lamanya.

“Usia kami rata-rata telah di tempat berhadapan dengan 35 tahun sehingga bukan mempunyai kesempatan untuk mengambil bagian CPNS. Kami telah mengabdi mulai dari 5 tahun, 10 tahun, juga ada juga yang mana tambahan dari 25 tahun sehingga kami sudah ada sangat menguasai pekerjaan,” ungkapnya.

Hingga pada waktu ini tak ada tanda-tanda inisiasi formasi PPPK teknis yang tersebut diterima pihaknya. Pihaknya turut membandingkan dengan instansi Mahkamah Agung yang dimaksud telah terjadi membuka PPPK Teknis Tahun 2024 dengan partisipan tenaga PPNPN/Non ASN seperti pramubakti, PTSP, OB, driver dan juga petugas keamanan.

“Kami bukan bisa jadi mengikuti PPPK gelombang 1 sebab instansi Kejaksaan Republik Indonesia tiada mendata tenaga Non ASN di dalam tahun 2021-2022, padahal waktu itu kami telah dimintai data pegawai Non ASN, dan juga begitu pula dalam gelombang 2 kami bukan bisa jadi mendaftar PPPK sebab Kejaksaan Republik Indonesia tidaklah membuka formasi PPPK teknis,” ujar Abdul.

Related Articles

Back to top button