Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya dalam Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai dituduh terkait tindakan hukum Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.
“PN DKI Jakarta Selatan pada hari Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sudah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto juga sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN DKI Jakarta Selatan Djuyamto ketika dikonfirmasi, Hari Jumat (10/1/2025).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai terperiksa oleh KPK itu telah lama didaftarkan ke PN Ibukota Selatan. Adapun perkaranya telah terjadi teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
“Ketua PN DKI Jakarta Selatan sudah pernah menunjuk hakim yang digunakan menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal,” tuturnya.
Dia menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa dugaan persoalan hukum suap berkaitan Harun Masiku itu dijadwalkan. Adapun masalah perkara tersebut, ia tak sanggup berbicara lebih lanjut berbagai lantaran dialah yang mana akan menjadi hakimnya.
“Sidang pertama dengan program pemanggilan para pihak sudah pernah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi tambahan lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN Ibukota Selatan ya,” pungkasnya.






