Imigrasi Tangkap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals, Hal ini Kronologinya

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang tersebut merupakan buronan US Marshals. TJC diburu pihak Amerika Serikat lantaran terjerat persoalan hukum kejahatan yang tersebut meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, juga kepemilikan pornografi anak.
“Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat Kedutaan Besar Negeri Paman Sam perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara Negeri Paman Sam menghadapi nama TJC,” kata Direktur Pengawasan kemudian Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).
Menurut Yuldi, setelahnya dijalankan penelusuran, yang bersangkutan sudah ada berada dalam Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal yang disebutkan berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279, penerbangan dari Malaysia. “Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Pada tanggal 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat langkah langkah administratif keimigrasian sebagai pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya, berdasarkan montoring yang dimaksud diadakan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang bersangkutan berada di dalam Tangerang, Banten.
Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, pasukan penyidik mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara Negeri Paman Sam berhadapan dengan nama TJC melalui aplikasi mobile Molina dengan alamat di tempat Tangerang.
“Selanjutnya pasukan berkoordinasi dengan Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penundaan permohonan izin tinggal serta memberikan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat izin tinggal yang mana diajukan,” ujarnya.
TJC, menurut Yuldi, kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 di tempat Kantor Imigrasi Tangerang. “Selanjutnya, warga negara Amerika Serikat yang disebutkan melawan nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat Wasdakim lalu dijalankan pendetensian guna proses pemeriksaan lebih banyak lanjut,” pungkasnya.






