Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel pada Jalan!

JAKARTA – Buat para “jagoan jalanan”, hati-hati nih! Mulai Januari 2025, polisi telah menerapkan tilang sistem poin. Jadi, kalau Anda rutin melanggar aturan lalu lintas, SIM dapat dicabut lho!
Tilang Poin: “Kado” Awal Tahun dari Polisi
Tilang poin ini berlaku buat semua yang mempunyai SIM. Setiap SIM punya “jatah” 12 poin di setahun. Nah, jikalau melanggar aturan, poin akan “dipotong”.
Semakin parah pelanggarannya, semakin berbagai poin yang digunakan “hilang”. “Jika poinnya habis, SIM sanggup dicabut deh!” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Aturan ini tertera di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan kemudian Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Daftar Pelanggaran dan juga “Harganya”
Berikut daftar pelanggaran juga besaran poin yang tersebut harus dibayar:
– 1 Poin: Pelanggaran ringan, seperti nggak pakai helm, sabuk pengaman, nerobos lampu merah, dll.
– 3 Poin: Pelanggaran sedang, misalnya menggunakan plat nomor palsu, tiada memberi prioritas ke pejalan kaki, dll.
– 5 Poin: Pelanggaran berat, seperti nyetir tanpa SIM, menerobos palang pintu kereta, balapan liar, dll.
– 10 Poin: Pelanggaran berat yang menyebabkan kecelakaan dengan kerugian material atau luka ringan.
– 12 Poin: “Super berat”! Pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan dengan luka berat atau kematian.
“Tujuan Mulia” dalam Balik Tilang Poin
Tilang poin ini dibuat bukanlah buat “nyusahin” pengendara . Tujuannya mulia banget, yaitu:
– Bikin pengendara lebih tinggi tertib lalu disiplin.
– Kurangi bilangan bulat kecelakaan lalu lintas.
– Ciptain jalan raya yang dimaksud lebih banyak aman juga nyaman.
Data lalu Fakta Menarik:
– Setiap tahun, ada sekitar 30.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di area Indonesia. (Korlantas Polri)
– Sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia, seperti melanggar aturanlalulintas.






