Tiap Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada (14/9/2024) lalu. Mulai awal 2025 diberlakukan SIM sistem poin pelanggaran lalu lintas.
Pemilik SIM ketika telah lama mencapai jumlah agregat batas poin maksimal di melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.
“Ini Januari sudah ada berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang dimaksud ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit poin system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan, diambil Selasa (7/1/2025).
Aan menjelaskan, para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin, yang mana nantinya akan dipotong satu poin setiap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas (lalin) ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, serta lima untuk pelanggaran berat.
“Orang yang dimaksud dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, juga pelanggaran berat 5 poin,” katanya.
“Kalau pada setahun poit itu habis, harus diuji ulang serta dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat juga ringan yang tersebut berporos pada poin tersebut,” urainya.
Sebelumnya, Aan juga mengungkapkan bahwa SIM tiada berlaku seumur hidup, serta miliki masa hingga 5 tahun setelahnya tanggal diterbitkannya.






