Hakim MK Tak Boleh Tangani Gugatan Pemilihan Kepala Daerah dari Daerah Asalnya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) di menyidangkan sengketa hasil pemilihan gubernur Serentak 2024 mempertimbangkan berbagai hal demi menghindari konflik kepentingan. Hakim MK bukan akan menangani perkara dari tempat asalnya.
Sebagai contoh, jikalau hakim MK berasal dari Jawa Tengah (Jateng), maka hakim yang dimaksud tidak ada akan menangani gugatan dengan syarat Pemilihan Kepala Daerah Jateng.
“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang dimaksud sebisa mungkin saja menghindari bukan ada yang namanya benturan atau prospek konflik kepentingan, seperti apa? Misalnya dari daerah, jadi tak akan menangani pilkada yang tersebut berasal dari tempat hakim yang dimaksud bersangkutan,” kataKepala Biro Humas juga Protokol MK, Pan Mohamad Faiz terhadap wartawan dikutipkan Hari Sabtu (4/1/2025).
Sidang perdana sengketa hasil pilkada serentak akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Persidangan nantinya akan dibuka menjadi 3 panel. Jumlah perkara disetiap panel pun akan dibagi secara adil.
“Tentu dengan komposisi jumlah total yang mana sebanding supaya proporsional, tidak ada ada yang tersebut terlalu kemudian bertumpuk perkaranya,” kata Faiz.
Sementara itu, MK sudah meregistrasi 309 gugatan Perselisihan hasil pemilihan gubernur serentak 2024. Gugatan paling sejumlah didaftarkan untuk pemilihan Kepala Kabupaten dan juga Wakil Bupati.
Baca juga: Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold
“Sudah diadakan registrasi perkara untuk permohonan yang mana masuk, jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Kalau dirinci itu ada 23 yang digunakan gubernur, lalu 49 untuk pemilihan wali kota, serta 237 untuk sengketa atau perselisihan hasil pemilihan bupati juga perwakilan bupati,” sambungnya.






