Sikapi Putusan MK Soal PT, Yusril: Tak Mungkin Buat Norma Baru untuk Batasi Jumlah Capres

JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold. Menurut Yusril, tiada mungkin saja menghasilkan norma baru untuk membatasi jumlah total calon presiden (Capres) di tempat Pilpres mendatang.
“Kalau membaca pertimbangan hukum dan juga diktum putusan, tidak ada kemungkinan besar menghasilkan norma baru untuk membatasi jumlah keseluruhan capres,” kata Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Menurut dia, dikarenakan hal itu baik dengan segera maupun tiada secara langsung akan memulihkan presidential threshold yang tersebut justru sudah ada dibatalkan oleh MK. MK dengan tegas menyatakan setiap parpol kontestan pemilihan umum berhak mencalonkan capres. “Kalau merek mau bergabung mencalonkan seseorang silakan bergabung,” ujarnya.
Yusril menjelaskan, panduan MK justru memberikan arahan agar jikalau parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi. Di sinilah, pembatasan itu perlu diatur sampai maksimum berapa persen dari total parpol partisipan Pemilihan Umum bisa saja bergabung mencalonkan seseorang capres.
Sehingga, ini yang digunakan perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang mana nanti dibuat tidaklah bertabrakan dengan putusan MK ini.
“Jangan sampai parpol kontestan pilpres bergabung tanpa batas, misal ada 20 parpol mengambil bagian pemilu, lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang dimaksud belaka mampu ajukan 1 calon lagi, akhirnya semata-mata ada 2 paslon saja. Ini adalah yang mana harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidak ada mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.






