MK Hapus Presidential Threshold, Bahlil: Jangan Dibuat Memperlemah Tempat Presidensial

JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia membuka pendapat menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masalah penghapusan ambang batas minimal calon presiden serta perwakilan presiden atau presidential threshold.
Bahlil mengaku, pihaknya tetap saja menghargai apa yang tersebut menjadi putusan MK masalah ambang batas pencalonan kontestan pemilu. Namun, Golkar belum memutuskan langkah kebijakan pemerintah selanjutnya menyikapi putusan tetsebut.
“Sekalipun memang benar kami sendiri belum membaca secara detail. Tetapi, kita harus juga betul-betul meninjau bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah tempat presidensial. Nah, ini yang mana kita lihat belaka sekarang,” kata Bahlil di dalam Kantor Kementerian ESDM, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Bahlil menegaskan, Partai Golkar akan segera mengambil langkah untuk menyikapi hasil putusan MK tersebut. Namun, masih enggan untuk diungkapkan secara dini bagaimana langkah partai pohon beringin itu selanjutnya.
“Tapi apa pun yang dimaksud diputuskan oleh MK, ya kita hargai. Karena kan final. Saya baca, kami baca dulu tindakan Mahkamah Konstitusi. Begitu setelahnya kami baca, kami pelajari. Baru kemudian kita akan merumuskan langkah apa yang digunakan harus dilakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, sidang Pengucapan Putusan ini dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025 di tempat Ruang Sidang Pleno MK. Mahkamah menilai, pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden lalu delegasi presiden adalah dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 juga tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Diketahui, Perkara Nomor 62PUU-XXI/2023 diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melanggar batas open legal policy dan juga bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga menyatakan Presidential Threshold pada pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.
Adapun norma yang tersebut diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik partisipan pilpres yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah total kursi DPR atau memperoleh 25% dari ucapan sah secara nasional pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.






