PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak ke Harga Tiket Pesawat Tahun 2025

JAKARTA – Pengamat penerbangan sekaligus analis independen bidang usaha penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% pada tahun 2025 akan berdampak segera pada nilai tukar tiket peswat .
Gatot menjelaskan, meskipun pesawat terbang masuk pada golongan transportasi umum , namun di area sisi lain sektor transportasi udara juga masuk pada kategori barang mewah. Hal ini menimbulkan banyaknya komponen pajak yang dimaksud dikenakan pada bidang tersebut.
“Kalau itu tak dianggap barang mewah (pesawat terbang), misalnya serupa seperti transportasi darat serta laut, itu sanggup diskon (harga tiket), akibat pajak-pajaknya, PPN tiket kan tidak ada ada, komponen bakar juga subsidi,” kata beliau pada waktu dihubungi MNC Portal, hari terakhir pekan (3/12/2024).
Belum lagi, Gatot mengungkapkan ketika ini bidang penerbangan sendiri cukup kental dengan operasi dengan negara asing. Bahkan seluruh kegiatan yang dimaksud dijalankan ternilai impor dan juga ekspor.
Misalnya, untuk melakukan perawatan mesin pesawat yang tersebut harus dijalankan di area luar negeri, maka pengirimannya dinilai ekspor. Ketika perbaikan sudah rampung, maka barang yang tersebut masuk akan dinilai impor, walaupun barang yang sama.
“Di penerbangan itu berbagai banget impor, juga impornya tuh bukanlah seperti kita impor barang itu. Kadang-kadang kan kita memperbaiki mesin, kita kirimnya kemungkinan besar ke Malaysia, itu dinilai ekspor, terus begitu mesinnya balik lagi waktu Indonesia itu di dalam hitung impor,” tambahnya.
Faktor-faktor yang disebutkan yang mana membedakan sektor transportasi umum angkutan udara dibandingkan angkutan lainnya. Sehingga menurutnya, banyak pajak yang digunakan dibebankan untuk sektor transportasi udara lantaran dianggap barang mewah.
“Ini yang mana PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Selama ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? selama ini kan enggak. Karena aturannya transportasi umum, darat dan juga laut,” kata Gatot.
“Jadi kan kalau memang benar itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Karena PPN itu ia dalam di dalam luar tarif. Tarifnya kan masih nih, berarti kalau ada PPN ya sudah ada pasti akan naik,” pungkasnya.






