Waketum Partai Perindo Manik Marganamahendra: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo , Manik Marganamahendra, menyampaikan pendapatnya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12%, yang dimaksud menurutnya perlu dikaji ulang. Meskipun kenaikan PPN ini telah terjadi tercantum di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun tetap memperlihatkan ada celah di dalam dalamnya yang tersebut seharusnya mampu dilaksanakan langkah bijaksana oleh pemerintah.
Hal ini mengingat kondisi perkembangan ekonomi Indonesia yang digunakan masih menghadapi tantangan besar, ditambah dengan fakta bahwa 57,95% atau mayoritas pekerja di dalam Indonesia bekerja di area sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk pada daya beli rakyat juga memperlambat peningkatan kegiatan ekonomi nasional.
Manik menjelaskan bahwa analisis yang mana dilaksanakan oleh LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak lebih banyak berat pada rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% tetap saja dilaksanakan, rumah tangga dengan penghasilan rendah akan terbebani secara tidak ada proporsional, yang digunakan mampu memperburuk ketimpangan sosial yang dimaksud telah ada.
“Selain itu, kelas menengah yang digunakan tiada mendapatkan proteksi sosial memadai dari kebijakan pemerintah, seperti bansos untuk rakyat miskin atau tax holiday untuk perusahaan besar, akan semakin terdesak. Mereka akan merasakan penurunan daya beli yang tersebut signifikan. Hal ini dapat mengarah pada penurunan konsumsi serta melambatnya laju perkembangan ekonomi,” ujar Manik di keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, kebijakan pemerintah pajak merupakan isu yang sangat krusial juga sensitif. Pajak adalah uang yang digunakan dibayar warga untuk negara, juga rakyat harus merasakan khasiat dari kontribusinya tersebut.
Meskipun daftar barang yang tersebut dikenakan PPN 12% disebut hanya sekali mencakup barang mewah, kenyataannya banyak hasil yang dimaksud digunakan oleh rakyat umum, seperti kuota internet, bensin, dan juga item lainnya, masih terkena dampak dari kebijakan ini. Hal ini, lanjutnya, akan sangat membebani kelas menengah, termasuk pada antaranya adalah generasi Z yang dimaksud juga terdampak.
“Momentum kenaikan PPN ini sangat tidak ada tepat. Menurut BPS ada sekitar 9,5 jt orang dari kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah sejak 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang miliki pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, pada saat ini semakin tertekan. Sebaliknya, kelompok warga yang dimaksud berpotensi naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru semata-mata mempunyai pengeluaran antara Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan dan juga kesulitan untuk sanggup naik kelas ekonominya,” tambah Manik.
Sebagai partai yang digunakan peduli terhadap kesejahteraan rakyat, Partai Perindo menekankan bahwa pajak harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan kemudian tiada membebani kelompok yang paling rentan. pemerintahan perlu meyakinkan bahwa setiap kebijakan pajak sejalan dengan peningkatan layanan dan juga sarana masyarakat yang digunakan lebih tinggi baik bagi masyarakat.
“Partai Perindo mengimbau agar kenaikan PPN 12% ini ditunda lalu dikaji lebih tinggi mendalam. pemerintahan perlu kebijaksanaan juga melakukan konfirmasi bahwa kebijakan pajak yang dimaksud diambil tak merugikan kelompok warga yang tersebut paling membutuhkan lalu dapat menstabilkan dunia usaha negara secara keseluruhan,” tambah Manik.
“Bagi kami mengupayakan pemerintah memang sebenarnya harus dilakukan. Tapi demikian, sebagai institusi Partai Politik yang digunakan sudah ada semestinya mendengarkan aspirasi masyarakat, penting juga bagi kami menyampaikan ini sebagai bentuk kritik konstruktif pemerintahan agar mengambil sebijak-bijaknya kebijakan.” tutup Manik.






