Yusril: Status 5 Tahanan Bali Nine yang dimaksud Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan perkara Bali Nine yang digunakan dipulangkan ke Australia statusnya tetap memperlihatkan narapidana.
Diketahui, lima narapidana yang tersebut terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Hari Minggu (15/12/2024) pagi.
Yusril menjelaskan, pemerintahan Indonesia bukan memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang dimaksud sudah ditandatangani otoritas Indonesia yang mana diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.
“Status dia tetap memperlihatkan narapidana. Kami memindahkan dia ke Australia di status narapidana. eksekutif Indonesia tak memberikan pengampunan pada bentuk apa pun,” kata Yusril, Akhir Pekan (15/12/2024).
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, pemerintahan Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia serta kebijakan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman juga kawan-kawan akan dimasukkan di daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi untuk Indonesia terkait status dan juga perlakuan untuk Matthew Norman dkk setelahnya pemindahan. Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
“Indonesia serta Australia berjanji untuk senantiasa bekerja sebanding di isu-isu yang mana menyangkut kepentingan sama-sama sesuai dengan kerangka hukum pada negeri,” kata Yusril.






