Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP juga UMSP 2025 per 11 Desember 2024

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli menyatakan instruksi Presiden Prabowo Subianto perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang tersebut harus segera diberitahukan segera. Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada pada tingkat eksekutif Provinsi, yang menyesuaikan kebijakan pemerintah di dalam hitungan 6,5% kenaikannya.
Yassierli mengatakan, pemerintah wilayah dan juga badan pengupahan untuk terlibat pada proses penghitungan, rekomendasi, kemudian penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Saya memohonkan para gubernur menetapkan UMP kemudian UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 11 Desember 2024, kemudian UMK dan juga UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegas Yassierli disitir dari tayangan YouTube Kemendagri, Hari Senin (9/12/2024).
Dalam acara Rapat Sinkronisasi Pengendalian Inflasi juga Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang mana diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yassierli menyampaikan pentingnya upah minimum sektoral yang dimaksud lebih lanjut tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.
“Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi tinggi dari UMP kemudian UMK untuk menjamin pemeliharaan bagi pekerja di area sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan dan juga dihadiri oleh dengan sosialisasi yang mana efektif di tempat tingkat daerah.
“Segala kebijakan yang digunakan dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan juga stabilitas dunia usaha nasional,” tutup Menaker.






