Perbedaan peran dan juga fungsi MPR – DPR di sistem legislatif Indonesi

Ibukota Indonesia – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga legislatif yang tersebut memainkan peran penting di mempertahankan demokrasi dan juga ketatanegaraan negara.
Kedua lembaga itu mempunyai fungsi utama yang digunakan sama, yaitu menjalankan fungsi legislatif pada pembuatan undang-undang, namun peran kemudian wewenang merek berbeda secara signifikan.
MPR pada waktu ini tidaklah lagi memegang kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan mempunyai kedudukan yang tersebut sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi utama MPR adalah mengubah kemudian menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Nusantara Tahun 1945 (UUD 1945) dan juga melantik presiden dan juga delegasi presiden hasil pemilihan umum.
Selain itu, MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden atau perwakilan presiden apabila terbukti melanggar hukum, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang miliki peran lebih lanjut luas pada rute pembuatan undang-undang lalu pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR mendiskusikan juga menyetujui rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden kemudian pemerintah.
Selain itu, DPR juga mempunyai fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, juga hak menyatakan pendapat.
DPR berwenang memohonkan informasi terhadap pemerintah berhadapan dengan kebijakan yang mana diambil serta berhak mengajukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. DPR juga memainkan peran penting di menyetujui anggaran pendapatan kemudian belanja negara (APBN).
Untuk tambahan menyadari peran keduanya, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR lalu DPR:
Wewenang DPR:
1. Fungsi legislasi
DPR berwenang membentuk serta mengeksplorasi undang-undang sama-sama Presiden dan juga menyusun undang-undang pada bidang politik, ekonomi, juga sosial
2. Fungsi anggaran
DPR memiliki hak untuk mengeksplorasi serta menyetujui anggaran yang diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (RAPBN).
3. Fungsi pengawasan
DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang juga kebijakan pemerintah, dan juga memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Hak interpelasi serta angket
DPR dapat memohonkan keterangan untuk pemerintah melalui hak interpelasi, juga mengadakan penyelidikan melalui hak angket.
5. Menyetujui perpu
DPR berwenang menyetujui atau menolak Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mana diajukan oleh Presiden.
Wewenang MPR:
1. Mengubah lalu menetapkan UUD
MPR miliki kewenangan untuk mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945.
2. Melantik Presiden juga Wakil Presiden
MPR bertugas melantik presiden kemudian delegasi presiden hasil pemilu, juga melantik duta presiden menjadi presiden jikalau terbentuk kekosongan jabatan.
3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres
MPR dapat memutuskan pemberhentian presiden atau perwakilan presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi apabila terbukti melanggar hukum.
4. Memilih Presiden/Wakil Presiden
Jika presiden serta perwakilan presiden bukan dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang dimaksud diusulkan oleh partai politik.
Artikel ini disadur dari Perbedaan peran dan fungsi MPR – DPR dalam sistem legislatif Indonesia






