Nasional

Komnas HAM Putuskan Polisi Tembak Siswa SMAN 4 Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

JAKARTA Komnas HAM menyatakan tindakan penembakan Aipda Robig Zaenudin hingga menyebabkan tewasnya pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) memenuhi unsur pelanggaran HAM. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM yang mana dilaksanakan 28-30 November 2024.

Komnas HAM menilai Aipda Robig memenuhi unsur Pasal 1 hitungan (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun jenis pelanggarannya yaitu pelanggaran hak hidup dan juga pembunuhan pada luar proses hukum.

“Memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM, dengan jenis pelanggaran hak hidup kemudian pembunuhan pada luar proses hukum atau extra judicial killing,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing pada keterangannya, Hari Jumat (6/12/2024).

Dari pemantauan Komnas HAM, Aipda Robig dinilai bukan sedang melakukan pembelaan diri. Aipda Robig juga tidaklah sedang menajlankan tugas serta tidaklah pada kedudukan terancam menghadapi lewatnya kendaraan beroda dua motor yang digunakan dikendaran oleh GRO kemudian dua temannya.

“Aipda RZ tidak ada sedang menjalankan perintang undang-undang untuk menembak tiga korban itu,” sambungnya.

Komnas HAM juga menilai Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran HAM yaitu hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak ada manusiasi kemudian merendahkan martabat manusia. Robig dinilai memenuhi unsur pelanggaran Ham Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 39/99.

“Tindakan penembakan Aipda Robig secara sengaja kemudian tak mempunyai kapasitas berdasarkan undang-undang telah dilakukan mengakibatkan hilangnya nyawa GRO dan juga luka yang dialami dua korban lainnya adalah bentuk perlakuan kejam, tidaklah manusiaswi kemudian merendahkan martabat manusia,” jelas Uli.

Related Articles

Back to top button