7 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, SYL hingga Tom Lembong

JAKARTA – Terdapat beberapa menteri era Presien Joko Widodo ( Jokowi ) yang tersebut terjerat persoalan hukum korupsi. Nama-namanya bisa jadi ditelusuri dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga terbaru mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.
Sebagaimana diketahui, Joko Widodo telah terjadi menjadi pemimpin Indonesia selama dua periode pemerintahan. Masing-masing rentang 2014-2019 bersatu Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) lalu 2019-2024 dengan Ma’ruf Amin.
Sepanjang dua periode pemerintahannya, Jokowi miliki banyak nama berbeda yang mana dijadikan menteri. Namun, beberapa dalam antaranya diketahui tersandung persoalan hukum korupsi. Siapa hanya mereka?
Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
1. Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan salah satu nama yang pernah mengisi jabatan Menteri Pertanian (Mentan) di dalam era pemerintahan Presiden Jokowi. SYL menjadi Mentan terhitung sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023.
Diketahui, SYL sudah pernah ditetapkan sebagai terdakwa oleh KPK pada pertengahan 2023. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga perbuatan pidana pencucian uang (TPPU).
Pada proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota memvonis SYL 10 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara lalu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 lalu USD30.000 dengan ketentuan apabila tiada dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Namun, hukumannya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ibukota Indonesia menambah dua tahun hukuman penjara SYL, denda Rp500 juta, dan juga diwajibkan membayar uang pengganti beberapa orang Rp44.269.777.204 kemudian USD30.000 paling lama pada waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh dikarenakan itu dengan pidana penjara selama 12 tahun lalu denda beberapa Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tidaklah dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
2. Johnny G. Plate
Johnny Gerard Plate adalah Menteri Komunikasi dan juga Informatika/Kominfo (sekarang bernama Komdigi) periode 2019-2023. Ia terpaksa diberhentikan lantaran tersandung kesulitan korupsi.
Setelah proses peradilan berlangsung, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar pada perkara korupsi pengadaan menara BTS 4G juga infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, juga 5 Bakti Kominfo. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan juga denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Fahzal ketika membacakan amar putusan.






